THR Cair! Pemkab Tapsel Salurkan Rp35 Miliar untuk PNS, P3K, Pensiunan, dan THL
Editor Satu• Jumat, 21 Maret 2025 | 15:42 WIB
Pemkab Tapsel mulai menyalurkan THR Idul Fitri 1446 H kepada seluruh ASN/PNS, P3K, Pensiunan dan THL, Jumat (21/3/2025).
TAPSEL, METRODAILY – Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), pensiunan, dan Tenaga Harian Lepas (THL) di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).
Mulai Jumat (21/3/2025), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapsel resmi mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1446 H.
Bupati Tapsel Gus Irawan Pasaribu mengatakan, pencairan THR ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi ASN, pensiunan, dan penerima tunjangan.
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Pemkab Tapsel telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 Tahun 2025 yang mengatur teknis pencairan THR dan Gaji ke-13, yang bersumber dari APBD 2025.
“THR mulai dibayarkan pada Jumat (21/3), dan diharapkan segera direalisasikan oleh setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ke rekening masing-masing penerima melalui Bank Sumut,” ujar Bupati.
Total Anggaran Rp35 Miliar
Pemkab Tapsel telah menyiapkan anggaran sebesar Rp35 miliar untuk pembayaran THR bagi PNS, P3K, pensiunan, THL, serta anggota DPRD.
Besaran THR bagi ASN mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta 100 persen tunjangan kinerja daerah sesuai yang diterima pada Februari 2025.
Bupati Gus Irawan berharap, pencairan THR ini dapat membantu para pegawai dan tenaga honorer dalam menghadapi kebutuhan Lebaran.
“Kami berharap THR ini bisa dimanfaatkan dengan baik oleh seluruh ASN dan THL di lingkungan Pemkab Tapsel, sehingga dapat merayakan Idul Fitri dengan lebih tenang dan nyaman,” pungkasnya. (Irs)