TAPTENG, METRODAILY — Maraknya aktivitas penambangan galian C ilegal di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) mendorong Bupati Masinton Pasaribu untuk bertindak tegas.
Melalui Surat Edaran Nomor: 600.4/1101/2025 yang dikeluarkan pada 11 Maret 2025, ia mengingatkan seluruh pelaku usaha tambang mineral bukan logam dan batuan (galian C) agar segera mengurus perizinan.
Langkah ini diambil untuk mencegah dampak negatif terhadap lingkungan serta potensi konflik sosial yang dapat timbul akibat eksploitasi sumber daya alam secara ilegal.
“Kami mengimbau seluruh pelaku usaha galian C, baik badan usaha maupun pertambangan rakyat, yang belum memiliki izin agar segera mengurus perizinan berusaha ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sumatera Utara,” tegas Masinton dalam surat edarannya yang diperoleh pada Minggu (16/3/2025).
Menindaklanjuti edaran tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tapteng langsung turun ke sejumlah lokasi tambang.
Kepala Satpol PP, Harrys Pandapotan Tua Sihombing, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan inspeksi di beberapa titik, termasuk di Jalan AR Surbakti Sibuluan dan Jalan Humala Tambunan, Kecamatan Tukka.
“Di Sibuluan, usaha galian C yang kami datangi sudah memiliki izin. Sementara di Tukka dan Pinangsori, para pengelola mengaku sedang dalam proses pengurusan perizinan. Namun, kami tetap akan turun kembali untuk memastikan kepatuhan mereka,” ujar Harrys.
Ia menambahkan bahwa penertiban tahap awal telah dilakukan di wilayah Dapil 1 dan 2, dan dalam waktu dekat akan dilanjutkan ke Dapil 3 dan 4. Meski kewenangan perizinan berada di tingkat provinsi, Pemkab Tapteng tetap berkomitmen untuk mengawasi aktivitas pertambangan di daerahnya.
Maraknya tambang galian C tanpa izin juga mendapat sorotan dari pemilik usaha resmi. Direktur CV Napogos Berkarya Jaya, Marisi Hutasoit, menilai bahwa keberadaan usaha ilegal merugikan para pelaku usaha yang telah memenuhi kewajiban perizinan.
“Kami berharap pemerintah berlaku adil dan tidak tebang pilih. Semua usaha tambang harus memiliki izin agar persaingan harga lebih sehat dan tidak merugikan pelaku usaha resmi,” ujarnya.
Marisi mengungkapkan bahwa galian C ilegal sering menjual material dengan harga lebih murah tanpa mempertimbangkan dampak lingkungan. Hal ini tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga menciptakan ketidakadilan di sektor usaha tambang.
Dengan adanya surat edaran ini, diharapkan seluruh pelaku usaha tambang di Tapteng dapat segera mengurus perizinan agar kegiatan mereka berjalan sesuai aturan. Pemkab juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi dan menertibkan tambang ilegal demi menjaga lingkungan dan kepentingan masyarakat. (net)
Editor : Editor Satu