Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Taat Pajak, Wesly dan Herlina Lapor SPT Pribadi

Editor Satu • Selasa, 18 Maret 2025 | 07:40 WIB

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar melapor SPT.
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar melapor SPT.

SIANTAR, METRODAILY – Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi, bersama Wakil Wali Kota, Herlina, menunjukkan kepatuhan mereka sebagai warga negara dengan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Pribadi Tahun 2024.

Keduanya mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pematangsiantar di Jalan Dahlia, Senin (17/3) pagi.

Kedatangan Wesly dan Herlina disambut langsung oleh Kepala KPP Pratama Pematangsiantar, Budiman Napitupulu, didampingi Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Vivi Rosvika.

Baca Juga: Gempa M5,5 Guncang Tapanuli Utara, Terasa hingga Sibolga

Setelah tiba, mereka segera melaporkan SPT Pajak Pribadi Tahun 2025 dengan bantuan petugas pajak.

Tak hanya sekadar melapor, Wesly dan Herlina juga menyempatkan diri untuk menyapa warga yang tengah mengantre serta berbincang dengan para petugas pajak.

Usai proses pelaporan, mereka diajak menuju ruang kerja Kepala KPP Pratama Pematangsiantar di lantai dua untuk bersilaturahmi dengan jajaran pimpinan pajak setempat.

Baca Juga: Kontroversi Pawai MTQ ke-58 Medan Kota, Raja Ian Andos Akhirnya Penuhi Panggilan DPRD

Dalam kesempatan tersebut, Wesly menegaskan pentingnya kepatuhan pajak bagi seluruh masyarakat.

"Sebagai warga negara yang baik, kami telah menunaikan salah satu kewajiban, yaitu melaporkan SPT Pajak Pribadi. Kami mengajak seluruh wajib pajak di Kota Pematangsiantar untuk segera melaporkan SPT sebelum batas waktu 31 Maret 2025," ujar Wesly.

Wakil Wali Kota Herlina menambahkan bahwa pajak memiliki peran vital dalam pembangunan daerah.

Oleh karena itu, kesadaran masyarakat untuk melapor dan membayar pajak tepat waktu sangat dibutuhkan demi kemajuan bersama.

Baca Juga: Tambang Martabe Bantu Korban Banjir Padangsidimpuan dan Tapsel

Pelaporan SPT oleh Wesly dan Herlina ini turut didampingi oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Arry Sembiring, serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Johannes Sihombing.

Bagi masyarakat Kota Pematangsiantar, jangan lupa melaporkan SPT Pajak Pribadi sebelum batas akhir 31 Maret 2025.

Laporan bisa dilakukan secara langsung di KPP Pratama atau melalui sistem online untuk kemudahan dan kenyamanan. (leo)

Editor : Editor Satu
#lapor SPT Pribadi