LABUSEL, METRODAILY – Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Pemkab Labusel) bergerak cepat menindaklanjuti polemik dugaan ketidaksesuaian isi kemasan minyak goreng merek Minyakita.
Tim pengawas langsung melakukan pengecekan terhadap produk tersebut di berbagai grosir di Kecamatan Kotapinang, Senin (10/3/2025).
Langkah ini dilakukan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah serta Dinas Perdagangan Kabupaten Labusel, sesuai dengan Surat Perintah Tugas (SPT) No:094/0382/DISKOP/2025 tertanggal 07 Maret 2025. Salah satu lokasi yang didatangi adalah grosir sembako di Pajak Inpres Kotapinang.
“Kami menjalankan instruksi dari Kementerian Perdagangan untuk memastikan produk Minyakita sesuai dengan standar yang tertera pada kemasannya,” ujar Kabid Meteorologi Disperindag Labusel, Khairuddin.
Dalam inspeksi tersebut, tim menggunakan alat ukur bersertifikat untuk menguji volume minyak goreng Minyakita dengan metode penakaran.
Hasil pengujian menunjukkan tidak ada perbedaan antara volume sebenarnya dan yang tertera di kemasan, yakni 1 liter.
Selain itu, pengawasan juga dilakukan terhadap produk Minyakita yang diproduksi oleh PT Multi Mas Nabati, Asahan, dan PT Berlian Eka Sakti Tangguh, Medan. Semua sampel yang diuji dinyatakan memenuhi persyaratan teknis sesuai Permendag No 26 Tahun 2017 tentang Pengawasan Metrologi Legal.
“Hasil pengecekan menunjukkan tidak ada penyusutan volume dalam kemasan Minyakita. Ini sekaligus mengklarifikasi kekhawatiran masyarakat terkait isu penyunatan isi produk,” tambah Khairuddin.
Sebagai penutup, tim pengawas menyampaikan pesan dari Bupati Labusel, Fery Syahputra Simatupang, kepada para pedagang agar menjaga stabilitas harga minyak goreng, terutama selama bulan Ramadan dan menjelang Idul Fitri 1446 H/2025, guna memastikan masyarakat tetap mendapatkan harga yang terjangkau.
Dengan langkah pengawasan ini, Pemkab Labusel berharap dapat memberikan kepastian kepada masyarakat terkait kualitas dan kuantitas produk Minyakita di pasaran. (net)
Editor : Editor Satu