Prabowo Tegaskan THR Swasta, BUMN, dan BUMD Cair Paling Lambat H-7 Lebaran
Editor Satu• Senin, 10 Maret 2025 | 17:57 WIB
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa THR bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri 1446 H.
JAKARTA, METRODAILY – Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri 1446 H.
Pernyataan ini disampaikan Prabowo dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (10/3).
"Saya meminta agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri," ujar Prabowo.
Selain menegaskan pencairan THR bagi pekerja formal, Prabowo juga menyoroti kesejahteraan pengemudi transportasi online dan kurir.
Ia meminta perusahaan penyedia layanan transportasi dan logistik digital untuk memberikan bonus hari raya kepada para mitra pengemudi dan kurirnya.
"Tahun ini, pemerintah menaruh perhatian khusus kepada pengemudi dan kurir online yang memiliki peran penting dalam mendukung sektor transportasi dan logistik di Indonesia," tuturnya.
Prabowo berharap kebijakan yang nantinya akan dirinci oleh Kementerian Ketenagakerjaan ini dapat membantu para pekerja sektor informal tersebut menikmati libur Lebaran dan mudik dengan lebih baik.
"Semoga kebijakan ini membuat para pengemudi online bisa merasakan libur, mudik, dan Idulfitri dalam keadaan yang baik," kata Prabowo. (Rel)