Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Jual Rokok Tanpa Cukai, Warung di Jalan Tangki Digerebek

Editor Satu • Senin, 10 Maret 2025 | 09:10 WIB
Rokok tanpa cukai yang disita.
Rokok tanpa cukai yang disita.

SIANTAR, METRODAILY - Rokok tanpa cukai atau rokok ilegal dijual bebas di Kota Pematangsiantar. Seperti yang dilakukan salah seorang pemilik warung di Jalan Tangki Lorong 20 Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar melalui Unit 2 Ekonomi menggerebek warung tersebut, Kamis (6/3) sekira pukul 13.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Simalungun Iptu Sandi Riz Akbar kemarin siang mengatakan, pihaknya telah mengamankan pemilik warung, RR br S (55).

Sandi menjelaskan, awalnya masyarakat memberikan informasi warung tersebut menjual rokok ilegal.

Setelah dilakukan penyelidikan, Kanit 2 Ekonomi Satreskrim Polres Pematangsiantar Iptu Chandra Ritonga mempimpin penggerebekan di warung tersebut. Mereka telah mengamankan pemilik warung, RR br S.

Selain itu turut diamankan barang bukti 88 bungkus rokok tanpa cukai atau ilegal, terdiri dari 18 bungkus rokok Luffman, 14 bungkus rokok SKY Hitam, 6 bungkus rokok Magna, sebungkus rokok Winner, 2 bungkus rokok SKY Biru, 2 bungkus rokok SKY CLICK Berry, 5 bungkus rokok Cahayaku, 15 bungkus rokok Latto Bold, 8 bungkus rokok Latto Super, 7 bungkus rokok Latto Black, dan 10 bungkus rokok H&G.

RR br S mengaku rokok ilegal tersebut diperolehnya dari seorang sales. Namun ia tidak mengetahui nama sales tersebut.

RR br S beserta barang bukti rokok ilegal selanjutnya diboyong ke Ruangan Unit 2 Sat Reskrim Polres Pematangsiantar.

Setelah dilakukan pemeriksaan, RR br S terbukti melakukan tindak pidana menjual, menyimpan, dan mengedarkan rokok tanpa cukai sebagaimana dimaksud Pasal 54 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Sehingga RR br S beserta barang bukti dilimpahkan ke Kantor Bea Cukai Kota Pematangsiantar guna diproses lebih lanjut.

"RR br S beserta barang bukti sudah dilimpahkan ke Kantor Bea Cukai Kota Pematangsiantar," tukas Sandi. (rel)

Editor : Editor Satu
#rokok tanpa cukai