Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Rokok Ilegal Kian Marak di Humbahas, YLKI: Seperti Dibiarkan

Editor Satu • Jumat, 7 Maret 2025 | 13:10 WIB

Rokok tanpa pita cukai beredar luas di warung-warung di Humbahas.
Rokok tanpa pita cukai beredar luas di warung-warung di Humbahas.

HUMBAHAS, METRODAILY – Peredaran rokok tanpa pita cukai di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) semakin marak.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Humbahas menilai fenomena ini seperti "dipelihara" karena hingga kini tidak ada penindakan tegas dari pihak berwenang.

"Bukan berkurang, justru semakin bebas dijual di warung-warung, dari desa hingga kota. Sepertinya sudah dipelihara, makanya tidak bisa dibasmi," kata Ketua YLKI Humbahas Erikson Simbolon kepada wartawan, baru-baru ini.

Erikson menegaskan, peredaran rokok ilegal ini merugikan pendapatan negara dan daerah, sekaligus menciptakan ketidakadilan bagi pelaku usaha legal. Namun, upaya penindakan sejauh ini dianggap gagal.

YLKI mempertanyakan efektivitas pengawasan oleh Dinas Koperasi, Perdagangan, dan Tenaga Kerja (Kopenaker), Satpol PP, Bea Cukai, dan Kepolisian.

"Para pelaku usaha nakal ini sudah lama menguasai pasar di Humbahas. Apakah mereka benar-benar tidak terpantau? Kalau pun ada razia, itu hanya formalitas, karena sampai sekarang tidak ada tindakan hukum nyata," tegas Erikson.

Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Perdagangan Kopenaker Mikael Simatupang menegaskan bahwa kewenangan penindakan berada di tangan Bea Cukai.

Pemkab hanya bisa melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pedagang agar tidak menjual rokok ilegal.

"Tim gabungan memang sudah dibentuk, terdiri dari Bea Cukai Sibolga, Diskopenaker, Satpol PP, dan Polri/TNI. Tapi untuk sanksi dan penindakan, itu tugas Bea Cukai," katanya.

Ketika ditanya apakah maraknya rokok ilegal mempengaruhi pendapatan daerah dari bagi hasil cukai, Mikael mengaku tidak ada beban untuk meningkatkan PAD dari sektor ini.

Salah satu stafnya, Paber Simamora, menjelaskan bahwa cukai rokok bukan pendapatan asli daerah (PAD), melainkan bagian dari pendapatan negara.

Daerah hanya menerima alokasi dalam bentuk Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat.

"PAD itu berasal dari retribusi, sedangkan cukai adalah pendapatan negara. Kalau daerah menerima bagi hasil, itu melalui DAU dan DAK, bukan langsung dari cukai rokok," jelasnya.

Saat ditanya apakah ada upeti dari pengusaha rokok ilegal kepada dinas terkait, Mikael membantah keras.

"Tidak ada. Justru kami ingin memberantas rokok ilegal ini. Tapi kewenangan penindakan tidak ada di kami, hanya sebatas sosialisasi," tegasnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan kembali berkoordinasi dengan Bea Cukai, Satpol PP, dan Polres untuk memperkuat langkah pemberantasan peredaran rokok ilegal di Humbahas.

"Kami akan memperkuat sinergi agar peredaran rokok ilegal ini bisa ditekan," pungkasnya. (Gam)

Editor : Editor Satu
#rokok tanpa pita cukai #ylki #rokok ilegal #humbahas