TAPUT METRODAILY – Masyarakat Tapanuli Utara (Taput) mendesak DPRD Taput untuk mendukung hibah lahan Bandara Silangit kepada BUMN dan Angkasa Pura.
Mereka menilai langkah ini penting untuk memperlancar pembangunan dan pengelolaan bandara, yang selama ini masih berstatus sewa dari Pemkab Taput.
Salah satu tokoh masyarakat, Parlin Sihombing, menyoroti bahwa selama satu dekade, Angkasa Pura hanya membayar Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sewa lahan, di luar retribusi parkir dan air.
"Kami mendesak agar 200 hektare lahan milik kehutanan yang diserahkan ke Pemkab Taput dapat dihibahkan. Saat ini, 140 hektare disewa Angkasa Pura, sementara 60 hektare lainnya masih dipertanyakan statusnya," ujar Parlin, Senin (24/2/2025).
Menurutnya, tanpa kepastian hibah, pembangunan Bandara Silangit bisa terhambat dan bahkan berisiko tidak beroperasi optimal.
Kepala Desa Pariksabungan, Magatur Tampubolon, juga menyatakan dukungan agar lahan tersebut dihibahkan demi kepentingan masyarakat luas.
"Jika lahan ini menjadi milik BUMN dan Angkasa Pura, mereka bisa lebih leluasa membangun dan mengembangkan Bandara Silangit. Ini bukan hanya untuk Taput, tapi juga bagi masyarakat Sidimpuan, Sibolga, Toba, Samosir, dan Humbang Hasundutan," katanya.
Dukungan juga datang dari Komisi C DPRD Taput yang membidangi perhubungan. Magoloi Pardede mengaku pihaknya memahami urgensi hibah lahan, namun masih perlu memastikan aturan hukum yang berlaku.
"Kita mendukung, tapi harus dipelajari dulu agar hibah ini sesuai regulasi," ujarnya.
Sementara itu, Legal DBT Bandara Silangit, Roy Lumbantobing, mengakui bahwa lahan bandara saat ini masih berstatus sewa dari Pemkab Taput. Ia menegaskan perlunya pertemuan antara pihak terkait untuk mencari solusi terbaik.
"Kami siap duduk bersama bupati, DPRD, dan tokoh masyarakat untuk membahas permintaan hibah ini," tuturnya.
Keputusan soal status lahan Bandara Silangit akan sangat menentukan kelangsungan pengembangan bandara ke depan.
Hingga kini, pemerintah daerah dan legislatif masih mengkaji opsi terbaik untuk memastikan kepentingan masyarakat tetap diutamakan. (net)