JAKARTA, METRODAILY – Pemerintah meningkatkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kini, pekerja terdampak akan menerima 60% dari gaji terakhir mereka selama enam bulan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025.
Kebijakan ini merevisi aturan sebelumnya yang hanya memberikan 45% dari upah selama tiga bulan pertama dan 25% untuk tiga bulan berikutnya.
Baca Juga: Polres Siantar Sosialiasi dan Penertiban di Pasar Horas
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, menilai peningkatan manfaat ini akan membantu pekerja lebih stabil secara finansial selama mencari pekerjaan baru.
"Harapannya, pekerja yang terkena PHK bisa punya bantalan ekonomi yang cukup selama enam bulan dan dapat kembali bekerja. Selain itu, manfaat pelatihan juga ditingkatkan," ujar Anggoro di Kompleks DPR, Selasa (18/2).
Selain menaikkan manfaat, pemerintah juga menurunkan besaran iuran JKP dari 0,46% menjadi 0,36% dari gaji bulanan.
Baca Juga: Diskon Tiket Pesawat 10 Persen H-7 hingga H+7 Lebaran
Penurunan ini diharapkan mendorong lebih banyak pekerja untuk ikut serta dalam program perlindungan sosial ini.
"Dengan iuran yang lebih rendah, cakupan kepesertaan bisa lebih luas dan semakin banyak pekerja yang terlindungi jika mengalami PHK," tambahnya.
Kebijakan ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial yang lebih optimal bagi pekerja di tengah dinamika ketenagakerjaan yang kian menantang. (dtc)
Editor : Editor Satu