JAKARTA, METRODAILY – Pemerintah semakin menegaskan larangan bagi truk Over Dimension Over Load (ODOL) melintasi jalan tol. Kementerian Pekerjaan Umum dan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) didorong untuk bertindak lebih tegas guna mengurangi dampak buruk kendaraan kelebihan muatan terhadap infrastruktur jalan.
Truk ODOL selama ini menjadi salah satu faktor utama penyebab kerusakan jalan tol, termasuk terbentuknya lubang-lubang yang membahayakan pengendara lain. Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti menegaskan bahwa operator tol memiliki kewenangan untuk menolak kendaraan yang tidak sesuai ketentuan.
“Truk ODOL seharusnya tidak boleh masuk jalan tol. BUJT punya kewenangan untuk menolak kendaraan yang melanggar batas muatan,” ujar Diana saat ditemui di Jakarta, Jumat (7/2/2025).
Ketua Umum Asosiasi Jalan Tol Indonesia (ATI) Subakti Syukur mengungkapkan bahwa ada berbagai regulasi yang mendukung pengawasan truk ODOL di jalan tol, salah satunya melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol. Aturan tersebut memberikan kewenangan kepada BUJT untuk menolak atau mengeluarkan kendaraan yang melanggar batasan muatan dan dimensi.
Namun, implementasi kebijakan ini menghadapi tantangan besar di lapangan. Sejumlah upaya penertiban yang dilakukan bersama Kementerian Perhubungan dan Kepolisian kerap mendapat penolakan dari asosiasi pengemudi truk. Pada 2022, ketika program Zero ODOL 2023 digulirkan, aksi protes terjadi di berbagai kota seperti Semarang, Bandung, Malang, Yogyakarta, dan Surabaya.
Serupa, pada Agustus 2024, sopir truk yang tergabung dalam Gerakan Sopir Jawa Timur (GJST) melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur Jawa Timur. Mereka menolak razia ODOL serta menuntut standardisasi tarif angkutan logistik dan subsidi pemotongan kendaraan ODOL.
“Kami sudah menyiapkan teknologi penimbangan otomatis Weight in Motion (WIM) di tujuh titik jalan tol yang terintegrasi dengan sistem ETLE Kepolisian. Namun, pelaksanaan kebijakan tetap membutuhkan dukungan penuh dari aparat berwenang,” ujar Subakti, yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Jasa Marga.
Dengan meningkatnya arus lalu lintas jelang Ramadan dan Lebaran, pemerintah akan mengkaji lebih lanjut langkah konkret dalam mengawasi kendaraan ODOL. Kementerian PU berencana memanggil BUJT untuk membahas penerapan kebijakan yang lebih efektif guna memastikan keamanan dan kenyamanan pengguna jalan tol.
“Ini bukan hanya soal aturan, tapi juga soal keselamatan pengendara dan ketahanan infrastruktur. Penertiban ODOL harus segera ditegakkan secara optimal,” tutup Diana. (dtc)
Editor : Editor Satu