JAKARTA, METRODAILY – Pemerintah resmi mewajibkan pengecer LPG 3 kg untuk mendaftar sebagai pangkalan resmi mulai 1 Februari 2025. Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan penghapusan pengecer LPG 3 kg pada Maret 2025, guna memperpendek rantai distribusi dan memastikan harga sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi perbedaan harga yang terjadi di tingkat pengecer serta memastikan pasokan LPG 3 kg lebih terkontrol.
"Pengecer harus beralih menjadi pangkalan, per 1 Februari. Dengan cara ini, jalur distribusi lebih singkat, dan harga bisa lebih terkendali," ujar Yuliot di Jakarta, Jumat (31/1).
Untuk menjadi pangkalan resmi, para pengecer LPG 3 kg diwajibkan mendaftarkan diri melalui sistem One Single Submission (OSS) guna memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB). Setelah itu, mereka dapat mengajukan permohonan ke PT Pertamina untuk mendapatkan izin sebagai pangkalan LPG 3 kg resmi.
Pendaftaran ini dapat dilakukan secara daring di seluruh Indonesia, dengan masa transisi selama satu bulan. Pada Maret 2025, pengecer LPG 3 kg tidak lagi diizinkan beroperasi.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat:
✅ Mengurangi rantai distribusi: LPG akan langsung dari agen ke pangkalan tanpa perantara pengecer.
✅ Menjaga harga sesuai HET: Menghindari spekulasi harga yang kerap terjadi di tingkat pengecer.
✅ Memonitor distribusi LPG: Data konsumsi LPG 3 kg akan lebih tercatat, sehingga pasokan lebih sesuai kebutuhan masyarakat.
"Dengan sistem ini, kita bisa memastikan tidak ada over supply atau penyalahgunaan LPG subsidi untuk pihak yang tidak berhak," tambah Yuliot.
Sementara itu, PT Pertamina Patra Niaga memastikan bahwa harga LPG 3 kg subsidi tetap sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menegaskan bahwa harga yang lebih mahal di masyarakat kemungkinan terjadi karena pembelian di luar pangkalan resmi atau pengecer.
"Kami mengimbau masyarakat untuk membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi, yang memiliki papan nama dan menjual sesuai HET. Selain lebih murah, pembelian di pangkalan juga menjamin kualitas dan berat isi tabung LPG," kata Heppy.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap distribusi LPG 3 kg lebih tertata, harga tetap stabil, dan penyaluran subsidi lebih tepat sasaran. (dtc)