MEDAN, METRODAILY – Ketimpangan harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit di Sumatera Utara semakin nyata, memberikan tekanan besar pada petani kecil di daerah tertentu. Berdasarkan data Dinas Perkebunan (Disbun) Sumut untuk periode 6-14 Januari 2025, perbedaan harga TBS antara kabupaten di provinsi ini mencapai hampir Rp 1.000 per kg.
Kabupaten Mandailing Natal mencatat harga tertinggi sebesar Rp 3.170 per kg, sedangkan Kabupaten Langkat menjadi yang terendah dengan harga hanya Rp 2.350 per kg. Ketimpangan ini memicu keresahan petani di daerah dengan harga rendah, terutama di tengah penurunan harga TBS secara umum.
Petani sawit di Langkat mengaku terpuruk akibat rendahnya harga TBS. “Harga Rp 2.350 itu tidak cukup untuk menutup biaya produksi. Kami merasa sangat dirugikan, sementara di daerah lain seperti Mandailing Natal harganya jauh lebih baik,” kata Ridwan, seorang petani di Langkat.
Selain itu, petani juga menghadapi tantangan dari biaya operasional yang terus meningkat, mulai dari harga pupuk hingga transportasi. Kondisi ini membuat banyak petani sawit kecil tidak lagi mampu memperoleh keuntungan yang layak.
Ketimpangan harga TBS di Sumut disebabkan oleh beberapa faktor, seperti jarak ke pabrik pengolahan, efisiensi distribusi, hingga kebijakan lokal yang memengaruhi harga beli perusahaan terhadap hasil panen petani.
“Di wilayah dengan pabrik yang dekat dan infrastruktur memadai, harga cenderung lebih tinggi. Sebaliknya, daerah yang sulit dijangkau seperti Langkat, sering mendapatkan harga yang jauh lebih rendah,” ujar Sukri Daulay, Ketua Asosiasi Petani Sawit Sumut.
Ketua Asosiasi Petani Sawit Sumut menilai, pemerintah perlu mengambil langkah cepat untuk mengurangi ketimpangan harga. “Kami butuh intervensi dari pemerintah, baik melalui pengawasan harga oleh pabrik maupun kebijakan insentif bagi petani di wilayah dengan harga rendah,” tambahnya.
Sementara itu, harga Crude Palm Oil (CPO) saat ini berada di angka Rp 14.524 per kg, turun dari Rp 14.725 per kg pada periode sebelumnya. Sebaliknya, kernel lokal menunjukkan sedikit kenaikan dari Rp 11.327 menjadi Rp 11.362 per kg.
Namun, fluktuasi harga di tingkat nasional tampaknya belum memberikan dampak signifikan pada perbaikan ketimpangan harga di tingkat daerah.
Ketimpangan harga TBS ini menunjukkan perlunya kebijakan lebih komprehensif untuk mendukung petani kecil. Selain memastikan harga yang adil, diversifikasi pendapatan bagi petani juga menjadi solusi agar mereka tidak terlalu bergantung pada komoditas tunggal seperti sawit.
Pemerintah Sumut diharapkan segera melakukan evaluasi terhadap mekanisme penetapan harga dan memperkuat dukungan bagi petani di wilayah dengan harga rendah. Tanpa langkah konkret, ketimpangan ini dapat memperburuk kesejahteraan petani dan meningkatkan kesenjangan ekonomi antar daerah. (net)
Editor : Editor Satu