METRODAILY - Mulai 1 Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan sistem Core Tax Administration System (Coretax), portal terpadu untuk mempermudah Wajib Pajak mengelola kewajiban perpajakan.
Menurut informasi di pajak.go.id, Coretax dirancang untuk memodernisasi administrasi pajak. Sistem ini mengintegrasikan berbagai layanan, seperti: Pendaftaran Wajib Pajak, Pelaporan SPT, Pembayaran pajak, hingga Pemeriksaan dan penagihan pajak,semuanya melalui satu aplikasi tunggal.
Coretax telah dikembangkan selama enam tahun terakhir sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018. Sebelum resmi diterapkan, DJP melakukan uji coba praimplementasi pada akhir Desember 2024 untuk memastikan kelancaran sistem bagi para pengguna.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan, "Praimplementasi dilakukan agar Wajib Pajak tidak menemui kesulitan saat menggunakan aplikasi."
Cara Mengakses dan Login Coretax DJP
Untuk menggunakan layanan Coretax, Wajib Pajak dapat mengunjungi https://www.pajak.go.id/coretaxdjp. Namun, sebelumnya pastikan Anda memiliki akun DJP Online. Jika belum, Anda dapat mendaftar melalui laman https://ereg.pajak.go.id/login.
Berikut panduan login Coretax:
1. Buka laman https://www.pajak.go.id/coretaxdjp.
2. Baca informasi penting, beri centang pada pernyataan bahwa Anda memahami informasi tersebut.
3. Klik menu "Akses Coretax".
4. Masukkan ID pengguna dan kata sandi akun DJP Online Anda.
5. Pilih bahasa yang diinginkan, masukkan captcha, lalu klik "Login".
Baca Juga: Liverpool vs MU: Ujian Berat untuk Setan Merah
Mengatur Ulang Kata Sandi
Setelah login pertama kali, Anda akan diminta mengatur ulang kata sandi. Berikut langkah-langkahnya:
1. Pilih metode konfirmasi: email atau nomor ponsel.
2. Masukkan alamat email atau nomor ponsel, lalu kode captcha.
3. Centang pernyataan persetujuan, kemudian klik "Kirim".
4. Periksa SMS atau email yang berisi tautan untuk mengubah kata sandi.
Pastikan pengirim memiliki domain "@pajak.go.id" atau "DJP" untuk SMS.
5. Klik tautan tersebut dan atur ulang kata sandi Anda.
Selanjutnya, buat frasa sandi (passphrase) yang akan digunakan sebagai pengganti tanda tangan digital dalam transaksi pajak melalui Coretax.
Setelah langkah ini selesai, Anda dapat mengakses semua fitur Coretax dengan mudah dan aman.
Dengan Coretax DJP, pengelolaan pajak kini lebih cepat, efisien, dan terpusat dalam satu sistem. Jangan lupa untuk segera mendaftar dan mencoba layanan ini! (Net)
Editor : Editor Satu