METRODAILY - Pemerintah melalui PLN memberikan stimulus berupa diskon tarif listrik 50% bagi 81,4 juta pelanggan dengan daya 2.200 volt ampere (VA) ke bawah.
Namun, ada aturan penting yang harus diperhatikan: batas maksimal pembelian token listrik.
Program ini berlaku otomatis tanpa perlu pendaftaran, mulai Januari hingga Februari 2025, berdasarkan data pelanggan yang sudah tercatat di sistem PLN.
Pelanggan pascabayar akan menikmati diskon pada tagihan listrik bulanan, sementara pelanggan prabayar mendapatkan potongan harga saat membeli token dalam periode tersebut.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menegaskan bahwa digitalisasi layanan mempermudah penerapan kebijakan ini.
"Sistem digital memungkinkan pelanggan menerima diskon secara otomatis. Tidak ada langkah tambahan yang perlu dilakukan," ujar Darmawan dalam pernyataan resmi, Kamis (26/12).
Namun, PLN mengingatkan bahwa program ini bukan celah untuk pembelian token dalam jumlah besar demi memanfaatkan diskon. Ada batasan ketat sesuai daya listrik yang digunakan pelanggan, dengan maksimal pembelian dihitung berdasarkan estimasi penggunaan 720 jam per bulan.
Berikut rincian batas pembelian token listrik per golongan tarif:
1. Daya 450 VA
Maksimal penggunaan: 720 jam (324 kWh)
Tarif: Rp415/kWh
Total biaya: Rp134.460
Diskon maksimal: Rp67.230/bulan
2. Daya 900 VA
Maksimal penggunaan: 720 jam (648 kWh)
Tarif: Rp1.352/kWh
Total biaya: Rp876.096
Diskon maksimal: Rp438.048/bulan
3. Daya 1.300 VA
Maksimal penggunaan: 720 jam (936 kWh)
Tarif: Rp1.444,70/kWh
Total biaya: Rp1,35 juta
Diskon maksimal: Rp676.597/bulan
4. Daya 2.200 VA
Maksimal penggunaan: 720 jam (1.584 kWh)
Tarif: Rp1.444,70/kWh
Total biaya: Rp2,28 juta
Diskon maksimal: Rp1,14 juta/bulan
Waspadai Kesalahpahaman
PLN menegaskan, pelanggan yang melebihi batas maksimal pembelian tidak akan mendapatkan diskon tambahan. Hal ini bertujuan untuk memastikan program ini tepat sasaran dan mendorong efisiensi energi. (Net)
Editor : Editor Satu