SIDIMPUAN, METRODAILY - Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2025 Kota Padangsidimpuan telah dibahas Pemko Psp bersama DPRD Psp.
"Pendapatan Daerah sebesar Rp895.137.428.774, yang terdiri dari, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp119.458.173.108, Pendapatan Transfer Rp775.679.255.666," kata Pj Wali Kota Padangsidimpuan, H Timur Tumanggor, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padangsidimpuan terkait pembahasan RAPBD 2025 sekaligus mendengarkan pandangan fraksi-fraksi di Aula Kantor DPRD Kota Padangsidimpuan, Senin (16/12).
Sementara Belanja Daerah dirancang sebesar Rp. 915.137.428.774, yang meliputi Belanja Operasi Rp. 781.264.958.209, Belanja Modal Rp. 43.323.698.105, Belanja Tidak Terduga Rp. 4.000.000.000., Belanja Transfer Rp. 86.548.772.460.
"Defisit Anggaran Rp. 20.000.000.000, dan pembiayaan daerah Penerimaan Pembiayaan: Rp. 27.000.000.000, Pengeluaran Pembiayaan Rp. 7.000.000.000," kata Timur.
Dengan rincian tersebut, Pemko berharap RAPBD Tahun 2025 mampu menjawab tantangan pembangunan dan memenuhi kebutuhan masyarakat.
Dalam nota pengantar RAPBD, H. Timur Tumanggor menjelaskan bahwa penyampaian Nota Keuangan RAPBD Tahun 2025 telah disusun berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
"Rapat ini menjadi momen penting bagi kita semua untuk bersama-sama mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kota Padangsidimpuan, sesuai dengan visi pembangunan daerah, yakni Padangsidimpuan yang Sejahtera, Agamais, Berdaya Saing, dan Berbudaya sebagai Kota Pusat Pendidikan, Perdagangan, Barang, dan Jasa Terdepan di Pantai Barat Sumatera Utara," kata Timur.
Adapun prioritas pembangunan Kota Padangsidimpuan pada Tahun 2025, yaitu pemantapan implementasi reformasi birokrasi, Pemerataan layanan pendidikan dan kesehatan, Akselerasi pengentasan kemiskinan ekstrem, Transformasi ekonomi dan percepatan pembangunan dan Rincian RAPBD Tahun Anggaran 2025.
Rapat Paripurna ini turut dihadiri oleh Pj. Sekretaris Daerah Kota Padangsidimpuan, Asisten I, Asisten II, Staf Ahli, seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD), para kabag, serta camat se-Kota. (Irs/rel)
Editor : Editor Satu