MEDAN, METRODAILY - Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara (Sumut) sudah menerima 22 usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2025.
"Ada 11 kabupaten/kota tidak menyusun atau mengusulkan UMK dan UMSK tahun 2025," kata Kepala Dinas (Kadis) Tenaga Kerja Sumut, Ismail P Sinaga, kemarin.
Disebutkan, 11 kabupaten/kota tersebut, yakni Pematangsiantar, Dairi, Humbang Hasundutan, Samosir, Padang Lawas Utara, Pakpak Bharat, Nias, Nias Barat, Nias Utara, Nias Selatan, dan Gunung Sitoli.
Sedangkan, 22 kabupaten/kota sudah mengusulkan UMK dan UMSK tahun 2025, yaitu Tapsel, Karo, Sibolga, Batubara, Palas, Tebing Tinggi, Labura, Labuhanbatu, Labusel, Langkat, Tapanuli Tengah, dan Binjai.
Kemudian, Simalungun, Toba, Taput, Sergai, Asahan, Madina, Tanjungbalai, Padangsidimpuan, Deli Serdang, dan Medan.
"Untuk 22 kabupaten akan diumumkan dan ditetapkan pada 18 Desember 2024," ucap Ismail.
Disinggung apa yang menjadi alasan 11 kabupaten/kota tidak mengajukan UMK dan UMSK tahun 2025, Ismail menjelaskan ada beberapa kriteria yang tidak dimiliki daerah tersebut.
"(Alasannya) memang ada kriteria, pertumbuhan ekonominya di bawah pertumbuhan ekonomi provinsi, dan tidak memiliki Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. Ada kriteria itu semua," jelas Ismail.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut juta telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut tahun 2025, sebesar 6,5 persen. Sebelumnya, UMP Sumut 2024 sebesar Rp2.710.493, naik menjadi Rp2.992.559.
"Pemprov Sumut sudah menetapkan UMP 2025, naik sebesar 6,5 persen. Jadi dapat kami ringkaskan, UMP tahun 2025 sebesar Rp2.992.559," sebut Ismail.
Selain itu, Ismail mengatakan Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumut 2025.
"Delapan Upah Minimum Sektoral Provinsi, yang tentu besarannya bervariasi," tutur Ismail.
Ismail mengimbau seluruh perusahaan di Sumut untuk mengikuti peraturan baru terkait UMP dan UMSP serta UMK dan UMSK tahun 2024. Hal itu, berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Ketetapan UMP, UMK dan Upah Minimum Sektoral Tahun 2025.
"Untuk UMP dan UMSP serta UMK dan UMSK Bapak Gubernur Sumut menetapkan efektif berlaku 1 Januari 2025," jelas Ismail. (int)
Editor : Editor Satu