Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

UMK Tapteng 2025 Diumumkan Paling Lama 18 Desember 2024

Editor Satu • Jumat, 13 Desember 2024 | 11:50 WIB
Upah Minimum Kota-Kabupaten (UMK)-Ilustrasi.
Upah Minimum Kota-Kabupaten (UMK)-Ilustrasi.

TAPTENG, METRODAILY - Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025 Tapanuli Tengah paling lama diumumkan pada 18 Desember 2024.

"Dalam menentukan UMK, unsur yang akan dipertimbangkan adalah penyesuaian terhadap nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 yang nilainya sebesar 6,5 persen untuk di seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia," jelas Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Tapanuli Tengah (Tapteng) Hikmal Batubara, di Ball Room Hotel Pia Pandan, Kamis (12/12/24).

Dalam pesan tertulisnya, Pj. Bupati Tapteng Sugeng Riyanta menyampaikan bahwa kebijakan penetapan upah minimum adalah salah satu upaya mewujudkan hak pekerja atau buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Upah minimum merupakan jaring pengaman untuk melindungi daya beli pekerja atau buruh agar tidak merosot sampai pada batas garis kemiskinan yang dapat membahayakan kesehatan maupun jiwa buruh.

"Sehingga akan berdampak terhadap produktivitas buruh. Sebagaimana diketahui, struktur ekonomi nasional mayoritas disumbang oleh konsumsi masyarakat sangat dipengaruhi oleh daya beli dan fluktuasi kenaikan harga," jelasnya. (net)

Editor : Editor Satu
#umk tapteng