Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Besok, Gubernur Seluruh Wajib Umumkan UMP

Editor Satu • Selasa, 10 Desember 2024 | 07:40 WIB
Menteri Ketenagakerjaan RI, Yassierli.
Menteri Ketenagakerjaan RI, Yassierli.

JAKARTA, METRODAILY - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pengumuman dan penetapan upah minimum di tingkat provinsi atau UMP wajib dilakukan oleh pemerintah daerah besok, Rabu (11/12). Artinya, semua gubernur wajib menetapkan kenaikan UMP.

Hal ini diungkapkan Yassierli di depan para kepala daerah yang ikut rapat koordinasi penanggulangan inflasi mingguan secara virtual. Rapat itu digelar Kementerian Dalam Negeri.

"Jadwal penetapannya begini UMP 2025 dan UMSP 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan kami harap itu bisa diumumkan paling lambat tanggal 11 Desember 2024. Kami yakin penetapannya lebih mudah untuk upah minimum," tegas Yassierli yang disiarkan virtual di akun YouTube Kemendagri, Senin (9/12).

Kemudian untuk upah minimum di tingkat kota dan kabupaten diumumkan seminggu setelah UMP dilakukan. Tepatnya Rabu (18/12).

"Kemudian UMK dan UMSK ditetapkan dengan Keputusan Gubernur bisa diumumkan seminggu setelah 11 Desember jadi 18 Desember 2024," sebut Yassierli.

Dengan begitu, ketetapan upah minimum baru bakal berlaku per 1 Januari 2025. "Insyaallah tanggal 1 Januari 2025 kita mulai berlaku UMP, UMSP, UMK, UMSK semua bisa diterapkan," katanya.

Hitungan kenaikan upah minimum sendiri terbilang sederhana. Upah minimum saat ini cuma ditambah dengan kenaikan upah minimum 2025 yang ditetapkan sebesar 6,5% oleh Presiden Prabowo Subianto.

Sementara itu, khusus untuk upah minimum sektoral baik di tingkat kota/kabupaten dan provinsi akan diusulkan oleh Dewan Pengupahan tingkat Kota/Kabupaten dan Provinsi.

"Poin pentingnya adalah Gubernur wajib menetapkan UMP, kemudian Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten, dan ketika menetapkan upah minimum kota kabupaten harus lebih tinggi dari upah minimum provinsi," papar Yassierli. (dtc)

Editor : Editor Satu
#upah minimum 2025