Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

UMK Siantar 2025 Diumumkan Sebelum Natal

Editor Satu • Senin, 2 Desember 2024 | 07:40 WIB
Upah Minimum Kota-Kabupaten (UMK)-Ilustrasi.
Upah Minimum Kota-Kabupaten (UMK)-Ilustrasi.

SIANTAR, METRODAILY - Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Pematangsiantar, Robert Sitanggang menyampaikan bahwa pengumuman berapa jumlah kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2025 akan dilaksanakan sebelum perayaan Natal 25 Desember 2024.

Pemko Siantar saat ini menanti regulasi terbaru dari pemerintah pusat.

Robert mengakui bahwa Presiden Prabowo sudah merestui adanya kenaikan upah buruh tahun 2025.
Presiden menetapkan rata-rata kenaikan upah minimum buruh 2025 sebesar 6,5 persen atau lebih tinggi dari rata-rata kenaikan tahun ini yang sebesar 3,6 persen.

"Penetapan upah itu diundur oleh kementerian sampai ada regulasi terbaru. Yang ada hanya pernyataan Bapak Presiden untuk menaikkan upah sebesar 6,5 persen," kata Robert saat dikonfirmasi pada Minggu (1/12/2024).

Terkait komunikasi yang terjalin dengan Dewan Pengupahan Kota Pematangsiantar untuk menetapkan kenaikan UMK, Robert mengaku setiap bulan mereka mengadakan rapat.

Namun khusus untuk membahas kenaikan upah tahun 2025, mereka tak sekadar menerima pendapat, tetapi mematuhi perhitungan upah yang ditetapkan Kementerian Tenaga Kerja RI.

"Setiap bulan kita rapat rutinan, dan khusus untuk kenaikan upah tahun 2025 ini kan, baru akan kita bahas bulan ini. Kita belum berani membuat estimasi kenaikan upah karena 'kan hitung-hitungannya ada aturannya," kata Robert.

"Yang pasti sebelum Natal (25 Desember 2024) aturan sudah keluar dan kita segera usulkan kenaikan upahnya," pungkas Robert.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan peraturan menteri ketenagakerjaan tentang upah minimum akan keluar Rabu (4/12/2024) pekan depan.

Dia berharap pemda segera menyusul dengan peraturan daerah masing-masing. "Kita kejar sesudah ini kan gubernur tetapkan UMP, kemudian UMK, termasuk upah minimum sektoral. Target kami di internal ya kita sebelum 25 Desember," kata Yassierli di Istana Kepresidenan Jakarta.

Ia berharap pemerintah daerah bisa bekerja sama dengan pemerintah pusat terkait kenaikan upah minimum ini.

Kemnaker berencana membuat sosialisasi ke pemda tentang kebijakan ini. (trc)

Editor : Editor Satu
#UMK Siantar