JAKARTA, METRODAILY - Mulai 2025, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengenakan tarif cukai baru untuk Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) di 2025. Hal itu untuk mengendalikan konsumsi gula demi kesehatan.
"Pemerintah berencana menerapkan tarif cukai MBDK pada 2025. Pembahasan akan diajukan ke DPR RI," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Febrio Kacaribu, usai konferensi pers RAPBN 2025 di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Jakarta Selatan, Jumat (16/8) lalu.
Alasan hanya didorong pengenaan cukai MBDK pada 2025 karena prioritasnya untuk mengendalikan konsumsi minuman berpemanis demi kesehatan.
"Jadi kebijakannya kita ingin prioritas tentang kesehatan terkait dengan konsumsi gula. Jadi kita sudah ada beberapa pembahasan dan juga konsultasi, tampaknya ini yang akan bisa kita bahas nanti dengan DPR. Nanti kita lihat hasilnya," tuturnya.
Dalam Buku II Nota Keuangan Beserta RAPBN 2025, pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto menargetkan penerimaan cukai Rp 244,198 miliar atau tumbuh 5,9%. Optimalisasi penerimaan cukai akan dilakukan melalui ekstensifikasi cukai yang dilakukan terbatas pada MBDK.
"Pemerintah berencana untuk mengenakan barang kena cukai baru berupa Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) di tahun 2025," tulis isi dokumen tersebut.
Dijelaskan pengenaan cukai terhadap MBDK dimaksudkan untuk mengendalikan konsumsi gula hingga pemanis yang berlebihan, serta untuk mendorong industri untuk reformulasi produk MBDK yang rendah gula.
"Sehingga akhirnya diharapkan dapat mengurangi eksternalitas negatif bagi kesehatan masyarakat yaitu dengan menurunnya prevalensi Penyakit Tidak Menular (PTM) pada masyarakat," tambahnya. (dtc)
Editor : Editor Satu