Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Lagi, Rokok Luffman Tanpa Pita Cukai Disita Bea Cukai Labuhanbatu

Editor Satu • Senin, 19 Agustus 2024 | 10:23 WIB
Rokok Luffman tanpa pita cukai diamankan Bea Cukai Teluk Nibung.
Rokok Luffman tanpa pita cukai diamankan Bea Cukai Teluk Nibung.

LABUHANBATU, METRODAILY - Lagi, rokok merek Luffman dan sejumlah merek lainnya yang tidak dilengkapi pita cukai, disita. Adalah Bea Cukai Teluk Nibung yang melakukan penindakan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Peredaran rokok tanpa bea cukai terungkap pada Jumat (9/8), saat petugas menghentikan sebuah minibus di sekitar wilayah Kabupaten Labuhanbatu. Petugas menemukan 43.620 batang rokok berbagai merek yang tidak dilengkapi pita cukai. Termasuk rokok Luffman.

Kepala Bea Cukai Teluk Nibung, Nurhasan Ashari, mengungkapkan dari barang yang diamankan, potensi penerimaan negara yang hilang ditaksir mencapai Rp 33.501.480, dihitung dari nilai cukai terutang.

"Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Teluk Nibung untuk proses lebih lanjut," kata Nurhasan Ashari, Jumat (16/8).

Selanjutnya pada Sabtu (10/8), melalui hasil koordinasi dengan Kanwil Bea Cukai Sumut dan Bea Cukai Palembang, petugas Bea Cukai Teluk Nibung mendapatkan informasi mengenai adanya paket kiriman yang diduga berisi rokok ilegal di wilayah Kabupaten Labuhanbatu.

Petugas pun melaksanakan penindakan dan mengamankan 8.750 batang rokok tanpa dilekati pita cukai, yang dikirim melalui paket kiriman yang tidak diketahui identitas pemiliknya.

Ditaksir potensi nilai cukai yang hilang adalah senilai Rp 10.734.320.

"Kami akan terus meningkatkan upaya pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran di bidang cukai," kata Nurhasan.

Diketahui pengedaran atau penjualan rokok tanpa dilekati pita cukai merupakan kegiatan yang melanggar ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Pelanggar dapat diancam pidana penjara/kurungan dengan ancaman satu tahun sampai dengan lima tahun atau dikenakan sanksi administrasi, berupa denda sebanyak tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021.

Melalui penindakan ini, lanjut dia, Bea Cukai Teluk Nibung mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga wilayah Indonesia dari peredaran rokok ilegal yang berpotensi menimbulkan berbagai dampak negatif bagi kesehatan dan lingkungan.

"Apabila menemukan adanya dugaan pelanggaran, masyarakat diimbau untuk melapor ke kantor Bea Cukai terdekat," pungkas Nurhasan. (jpnn)

Editor : Editor Satu
#rokok luffman #rokok tanpa bea cukai