Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Perbarindo Sumut Konsisten Tingkatkan Profesionalitas Insan BPR-BPRS

Admin Metro Daily • Rabu, 29 Mei 2024 | 19:02 WIB
Suasana pelatihan Aplikasi Digital SIP-SDM di Hotel Radisson Medan, Rabu (29/5), yang digagas Perbarindo Sumut. Ist
Suasana pelatihan Aplikasi Digital SIP-SDM di Hotel Radisson Medan, Rabu (29/5), yang digagas Perbarindo Sumut. Ist

MEDAN, METRODAILY — DPD Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia atau Perbarindo Sumatera Utara terus komitmen meningkatkan kualitas insan yang tergabung dalam BPR-BPRS.

Upaya itu kembali diwujudkan lewat Pelatihan Aplikasi Digital SIP-SDM di Hotel Radisson Medan, Rabu (29/5). Hadir sebagai narasumber, Fernando A Siahaan, SE MM dari Creva Business Consulting, Jawa Timur.

Ketua Perbarindo Sumut, Hardey Sabar Silaban, mengatakan dasar pelatihan diselenggarakan yakni Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 19 Tahun 2023.

"Kegiatan akan berlangsung selama dua hari, 29-30 Mei 2024, yang mana peserta pelatihan ada direksi, pejabat eksekutif dan non PE yang berasal dari 17 BPR-BPRS di Sumut," katanya.

Hardey Silaban mengatakan, pada hari kedua dilaksanakan Pelatihan Penyusunan Individual Risk Assessemnt (IRA) - Laporan Penilaian Risiko TPPU, TPPT dan PPSPM. Kegiatan ini dalam rangka memenuhi POJK Nomor 8 tahun 2023.

"Tujuan POJK yang baru ini adalah meningkatkan kualitas SDM yang selaras dengan UU Nomor 4 tahun 2023 tentang P2SK," katanya.

Dia mengatakan, dalam mengoptimalkan pengembangan kualitas SDM secara berkelanjutan perlu dukungan Aplikasi Digital SIP-SDM untuk pelaksanaan perencanaan dan pengembangan SDM.

"Maka Perbarindo memandang perlu adanya pelatihan bagi BPR-BPRS di Sumut. Mudah-mudahan pelatihan ini dapat memberikan salah satu solusi bagi BPR-BPRS," ujarnya.

Sekretaris Perbarindo Sumut, Mery Sulianty Sitanggang, menambahkan untuk pelatihan hari kedua mengacu pada substansi Pasal 4 dan 74 POJK No.8/2023 tentang Penerapan Program APU PPT dan PPPSPM di SJK, BPR BPRS sebagai (penyedia jasa keuangan) wajib mendokumentasikan penilaian risiko.

"Dalam bentuk dokumen penilaian risiko tindak pidana pencucian uang (TPPU), tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT), dan/atau pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal (PPSPM) yang telah disusun secara individual (IRA) dan untuk pertama sekali dokumen IRA disampaikan ke OJK paling lambat 14 Juni 2024," katanya.

Kepala Kantor OJK Provinsi Sumut diwakili Direktur Pengawasan, Ryan Novrian, mengapresiasi inisiatif Perbarindo Sumut berkolaborasi dengan OJK guna merealisasikan kegiatan pelatihan tersebut.

Menurutnya, pemilihan tema ini merupakan upaya konkrit dari pengurus Perbarindo Sumut mewujudkan misi meningkatkan profesionalisme anggota Perbarindo, responsif terhadap perubahan lingkungan bisnis.

"Kami mengharapkan peserta dapat menyerap ilmu dari narasumber, agar kemudian dapat menyusun starategi pengembangan SDM dan Individual Risk Assessment yang realistis dan terukur dalam rangka pengembangan BPR-BPRS," ucapnya.

Turut hadir saat pembukaan pelatihan, Pengurus DPD Perbarindo Sumut, Hisar dan Mateus. (*)

Editor : Prans Metro
#Perbarindo Sumut #BPRS #ojk #OJK Sumut #bpr #pelatihan