LABURA, METRODAILY - Kapolsek mengundang pemimpin perkebunan dan sejumlah petani sawit serta agen pembeli buah kelapa sawit di jajaran wilayah hukum Polsek Kualuh Hulu, membahas maraknya pencurian buah kelapa sawit di Kecamatan Kualuh Hulu dan Kualuh Selatan.
"Saya minta pembeli buah kelapa sawit dari masyarakat agar memastikan buah tersebut adalah legal milik si penjual," kata Kapolsek Kualuh Hulu AKP Nelson Silalahi, Selasa (14/5).
Warga yang hadir juga mendapat penjelasan tentang Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, UU Perkebunan Nomor 39 Tahun 2014, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum pidana yang diatur pada pasal 363, 364, 480 dan 481 KUHP.
Nelson Silalahi didampingi Camat Kualuh Hulu Maruli Tanjung SH mengatakan, pertemuan ini merumuskan dan mencari solusi bagaimana mengatasi pencuri sawit dan para agen pembeli sawit membeli sawit dari orang yang berhak bukan dari pencuri sawit.
“Kita coba merumuskan itu apa solusi. Apakah nanti dibuatkan menjadi Perdes ditingkatkan menjadi Perda agar nanti dibuatkan sanksi sosial agar Perma tentang batasan pencurian ringan itu tidak menjadi dalil pembenaran, agar para pelaku ini bebas mencuri sawit,” katanya.
Dijelaskan Nelson, penerapan KUHP pasal 481 penadah sebagai mata pencaharian, jarang diterapkan dan selalu mengedepankan pasal 480.
“Jadi, kalau pasal 480 diterapkan dengan kerugian di bawah Rp 2,5 juta, tentu menjadi sebuah penghalang bagi kita untuk melakukan penahanan tapi dengan 481 KUHP itu ancaman 7 tahun dan bisa ditahan para masyarakat yang dengan sengaja mencuri buah kelapa sawit sebagai mata pencaharian,” katanya.
“Sedangkan untuk perkebunan, nanti kita akan terapkan UU Perkebunan, bisa diancam 7 tahun. Namun bagaimana upaya paksa ini adalah upaya terakhir,” kata Nelson. (st)
Editor : Admin Metro Daily