Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Kios Pasar Delima Indrapura Hanya Hak Pakai

Metro Daily • Senin, 20 November 2023 | 10:27 WIB
Kios Pasar Delima Indrapura.
Kios Pasar Delima Indrapura.
BATU BARA, METRODAILY - Pihak Dinas Ketenagakerjaan, Perindustrian dan Perdagangan (Disnakerperindag) kabupaten Batubara, Sumatera Utara, belakangan ini telah dituding tengah memperjualbelikan kios-kios yang berada di Pasar Delima Indrapura.

Menanggapi tudingan tersebut, Kepala Disnakerperindag Batubara Bukhari Imran mengungkapkan, mustahil pihaknya memperjuakbelikan aset-aset daerah berupa 72 unit kios di pasar Delima Indrapura kepada pedagang.

“Pertama, kami telah memafkan para penuduh yang telah menyudutkan kami, dan yang kedua kami sampaikan apresiasi setinggi–tinggi nya kepada semua pihak yang telah membantu kami, sekaligus keritikan ini juga akan menginggatkan kami selaku pelayan publik untuk pentingnya selalu memberikan layanan terbaik berkaitan dengan pengelolaan pasar Delima di Indrapura,” ucap Bukhari kepada kepada wartawan, Jumat, (18/11/2023).

Lebih lanjut Bukhari menegaskan bahwa tidak ada satupun kebijakan dan peraturan di daerah ini yang memperbolehkan untuk memperjualbelikan kios-kios yang merupakan aset Pemerintah Batubara.

Dalam hal ini, kata Bukhari pemerintah Batubara hanya memberikan pinjaman pakai kepada pedagang sesuai peraturan Bupati Batu Bara nomor 65 tahun 2023.

“Kedua, perlu kami sampaikan juga tentang pembangunan 72 kios di Pasar Delima Indrapura khusus untuk 42 pedagang yang telah mendapatkan hak pinjam pakai lapak kios di Indrapura, itu kami tegaskan bahwa kebijakan itu bukan menjadi hak milik pedagang, melainkan statusnya hanya dipinjam-pakaikan kepada pedagang sesuai syarat sah perjanjian sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 65 tahun 2023 tentang pengelolaan pasar. Dan itu akan kami tuangkan juga dalam surat keputusan kepala dinas ketenagakerjaan perindustrian dan perdagangan Batubara,” kata Bukhari.

Selanjutnya Buhari mengatakan bahwa tidak ada istilah aset milik pemerintah di daerah ini yang boleh diperjual-belikan.
“Dengan adanya penjelasan point kedua dari kami, maka kami pertegas kembali bahwa isu kios diperjual belikan adalah tidak benar, karena tidak ada istilah dalam regulasi yang membolehkan perubahan status kepemilikan soal aset kios pasar Indrapura, dan itu murni aset daerah tidak untuk diperjual belikan.,” katanya

“Dan kami pertegas juga bahwa para pedagang hanya boleh mendapat hak pakai bukan hak kepemilikan, dan ada nanti kita serahkan kartu hak (kepada) pakainya dengan catatan ada hak dan kewajiban bagi pemakai kios yang harus ditunaikan, termasuk didalamnya membayar retribusi untuk dijadikan sebagai sumber pendapatan modal pembnagunan,” ujarnya.

Bukhari juga menegaskan tidak ada ampun bagi seluruh jajarannya yang tidak mengedepankan pelayanan publik. Tak terkecuali kepada oknum pedagang sendiri yang ketahuan telah mengalihkan atau menyewanya kepada pedagang yang lain.

“Kepada seluruh jajaran kami agar dapat memperioritaskan kepentingan publik diatas kepentingan apapun, khusus kepada para pedagang mereka harus (wajib) menggunakan kios itu sendiri tanpa mengalihkannya ke orang lain,” ujarnya.

Bukhari juga menjelaskan bahwa tidak ada pedagang yang menempati kios dapat seenaknya menjual atau menyewakan lapak di dalam pasar Delima Indrapura.

Bukhari menegaskan bahwa pemerintah kabupaten Batubara akan langsung mengambil alih kios yang kedapatan disewakan. Apalagi sampai kios tersebut telah dijual ke orang lain karena kios sementara bukan untuk diperjualbelikan. (int) Editor : Metro Daily
#Kios Pasar Delima Indrapura