Terjadi kenaikan tarif pada Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1519/KPTS/M/ 2023. Namun, sayangnya tidak dijabarkan kapan kenaikan tarif ini akan dilakukan.
"Dalam waktu dekat ini akan diberlakukan penyesuaian tarif Ruas Jalan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi.Pastikan kecukupan BBM dan saldo uang elektronik Kawan JM sebelum melakukan perjalanan," tulis akun@official.jmkt, dalam unggahannya, Minggu (5/11/2023).
Dalam unggahan tersebut dijabarkan juga daftar kenaikan tarif tol yang terjadi. Kenaikan tarif tol terjadi beragam mulai dari Rp500 hingga Rp9.000. Kenaikan terbesar terjadi pada tarif tol Golongan IV dan V untuk Ruas Tanjung Morawa-Tebing Tinggi dari awalnya Rp110.500 menjadi Rp119.500.
Khusus untuk Golongan I kenaikan umumnya terjadi Rp1.000 dari tarif awal, misalnya untuk tarif dari Gerbang Tol Tanjung Morawa ke Parbarakan dari awalnya Rp11.000 menjadi Rp12.000. (dtc) Editor : Metro Daily