Warga pun meminta pemerintah menindak secara tegas dengan sanksi terhadap usaha itu, sesuai dengan ketentuan undang-undang.
AS (52), salah seoarang warga di Kelurahan Hanopan Sibatu, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, sebelumnya mempersoalkan keberadaan usaha kilang kayu di lingkungan permukiman mereka.
AS tak sendirian. Bersama warga lainnya, melalui media massa mereka menyampaikan keberatan itu agar pemerintah dalam hal ini Dinas Perizinan dan PMTSP bergerak menindak usaha itu, agar pindah ke lokasi lain yang jauh dari penduduk.
Namun mereka juga enggan secara terbuka menyampaikan itu. Dengan alasan, menjaga kerukunan dengan pemilik usaha yang juga merupakan warga di sana. Seperti AS, Mk (30) juga merasa aktivitas mesin gergaji sawmill menimbulkan suara bising, tentunya sangat mengganggu.
"Kalau Dinas bilang harus pakai surat agar ditindak, itu sama saja membunuh kami. Harusnya kan, langsung saja mereka tindak bila belum ada izinnya, belum ada SPPL-nya. Kenapa harus pakai surat lagi," ungkap AS dan Mk kepada Metro Tabagsel, Jumat (18/8/2023), guna mendesak Pemerintah bersikap tegas.
AS dan Mk pun kemudian merujuk peraturan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Katanya, pada pasal 36 ayat 1 disebutkan setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan.
“Setiap orang yang melakukan usaha tanpa memiliki izin lingkungan dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga.tahun dan denda paling sedikit satu miliar rupiah," kata Mk.
Pada Rabu (9/8/2023) sebelumnya, Kepala Bidang Pengawasan Dinas Perizinan dan PMTSP Dedi beserta tim telah meninjau langsung usaha kilang kayu yang berada di pinggir Jalan Alboin Hutabarat itu. Kilang kayu itu berada di bagian gudang usaha jual-beli kusen dan mebel.
Dedi mengungkapkan, sesuai dengan keterangan pengusaha, yang bersangkutan telah mengajukan izin industri penggeregajian kayu kepada Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Sumatra Utara. Namun, izin belum ada karena belum terverifikasi.
"Izin industri ini sebenarnya gawaian Provinsi. Kita sifatnya koordinasi. Dari tinjauan kita memang di sana ada sawmill, produksi kayu dengan kayu bulat," terangnya yang didampingi Kadis Perizinan dan PMTSP Padangsidimpuan Ruslan Harahap.
Kemudian, dari pemeriksaan sistem di OSS, usaha kilang kayu itu belum menyertakan dokumen SPPL, sebagai pertanggungjawaban dampak lingkungan. Hal ini menurutnya, yang membuat izin belum terbit.
Usaha kilang kayu itu baru beroperasi beberapa waktu belakangan ini. Dan berada di lingkungan permukiman. Hal ini kemudian menimbulkan keberatan warga sekitar, sebab dampak yang ditimbulkan industri itu.
Ruslan mengatakan, sesuai koordinasi dengan Pemprov Sumut, apabila ada ketergangguan terhadap warga, harus melalui surat laporan resmi untuk ditindaklanjuti.
"Tadi sudah koordinasi dengan provinsi. Jadi warga harus membikin surat pengaduan masyarakat kepada kita, dan nanti kita akan meneruskannya kepada provinsi, selanjutnya untuk ditindak," katanya
Ruslan menjelaskan, untuk sangsi yang diberikan ada empat tingkatan. Yakni sangsi dalam pengawasan, pembinaan, perbaikan dan terakhir sangsi penutupan sementara.(SAN) Editor : Metro Daily