Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Harga Rumah Subsidi Bakal Naik

Metro Daily • Rabu, 21 Juni 2023 | 09:56 WIB
Perumahan Jokowi-Ilustrasi.
Perumahan Jokowi-Ilustrasi.
JAKARTA, METRODAILY - Harga rumah subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) akan segera naik. Hal ini selaras dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2023. Kebijakan tersebut mengatur tentang batas rumah umum, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar, serta rumah pekerja yang dibebaskan dari pengenaan Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pembiayaan Infrastruktur dan Perumahan, Herry Trisaputra Zuna mengatakan, selaras dengan penerbitan PMK ini, aturan terbaru terkait harga rumah subsidi akan segera ditetapkan lewat Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Kepmen masih proses sirkuler. Diharapkan selesai bulan Juni ini," kata Herry saat dihubungi, Selasa (20/6).

PMK 60/2023 ini menjadi angin segar di industri perumahan setelah harga rumah untuk masyarakat MBR stagnan selama 3 tahun. Kenaikan batasan ini mengikuti kenaikan rata-rata biaya konstruksi sebesar 2,7 persen per tahun, berdasarkan Indeks Harga Perdagangan Besar.

Dikutip dari salinan PMK tersebut, tertulis batasan harga jual rumah subsidi terbaru yang dikelompokan berdasarkan daerahnya. Adapun besaran kenaikannya sekitar 8 persen dari harga semulanya, dari kisaran awal Rp150,5 juta-219 juta menjadi Rp162 juta-234 juta untuk 2023 ini. Bahkan, pemerintah juga telah menyiapkan kenaikan harga untuk 2024 mendatang.

Misalnya, untuk di Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Sumatera (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai), batasan harga jual rumah umum dan rumah pekerja yang bebas PPN adalah sebesar Rp162 juta pada 2023 dan Rp166 juta pada 2024.

Kemudian untuk Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) batasan harganya sebesar Rp177 juta pada 2023 dan 182 juta pada 2024. Lalu untuk Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) batasan harganya Rp168 juta pada 2023 dan Rp173 juta pada 2024.

Selanjutnya untuk Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, Kabupaten Mahakam Ulu batasan harganya Rp181 juta pada 2023 dan Rp185 juta pada 2024.
Terakhir, untuk rumah subsidi di kawasan Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya batasan harganya sebesar Rp234 juta pada 2023 dan Rp240 juta pada 2024.

Sebagai tambahan informasi, sebelumnya kenaikan harga ini disampaikan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu. Ia menjelaskan, PMK 60/2023 ini ditujukan untuk meningkatkan ketersediaan rumah, akses pembiayaan bagi MBR, menjaga keterjangkauan rumah yang layak huni, serta menjaga keberlanjutan program dan fiskal.

"Fasilitas pembebasan PPN ini ditujukan untuk mendukung penyediaan setidaknya 230.000 unit rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang ditargetkan oleh Pemerintah," ujar Febrio dalam keterangan tertulis, Jumat (16/6).

Tak Sesuai Harapan

Harga rumah subsidi akan segera mengalami penyesuaian alias naik. Hal ini menjadi angin segar bagi para pengembang perumahan yang telah menantikannya sejak penyesuaian harga terakhir dilakukan 3 tahun lalu.

Wakil Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Bambang Ekajaya menyambut baik kabar tersebut. Penerbitan aturan ini telah diperjuangkan para pengusaha properti sejak kenaikan harga BBM pada September 2022 lalu.

"Meskipun besarannya belum sesuai dengan perhitungan kita, tapi cukup membawa angin segar di kalangan developer rumah subsidi mengingat harga beli lahan, biaya material dan biaya produksi yang sudah meningkat pesat 3 tahun terakhir," kata Bambang, saat dihubungi, Selasa (20/6).

Bambang juga menilai, kenaikan batas harga rumah ini dapat menjadi pendorong bagi para pengembang untuk mendukung program sejuta rumah besutan pemerintah.

Di sisi lain, REI juga mengusulkan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani agar pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen juga dapat diperluas untuk masyarakat berpenghasilan tanggung (MBT) yang didominasi kaum milenial. Karena menurutnya, MBT merupakan salah satu tulang punggung ekonomi saat ini.

"Dengan batasan sampai dengan Rp300 juta. Tetapi yang non MBR tetap menggunakan bunga KPR komersial. Diharapkan ini juga makin mempermudah kaum milenial membeli rumah dengan harga lebih terjangkau," pungkasnya. (dtc) Editor : Metro Daily
#harga rumah subsidi