“UMK tahun sebelumnya Rp2.523.361. Kemudian usulan untuk tahun 2023 menjadi Rp2.711.301,38. Artinya naik 7,488 dan pembulatannya 7,5 persen,” terang Plt Kadis Kominfo Pematang Siantar, Johannes Sihombing, Kamis (1/12/2022) siang.
Menurut Johannes, besaran kenaikan UMK tahun 2023 tersebut berdasarkan hasil rapat yang dilangsungkan oleh Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Pematang Siantar. Nantinya usulan tersebut akan diserahkan ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk ditetapkan sebagai UMK tahun 2023.
“UMK Pematang Siantar tahun 2023 sesuai hasil rapat Dewan Pengupahan Kota (Depeko) ditetapkan dengan angka Rp2.711.301,38. Hari ini (kemarin, red) akan dikirimkan suratnya ke Wali Kota Pematang Siantar untuk ditandatangani dan selanjutnya diantar ke Kantor Gubernur melalui Disnaker Provinsi Sumut,” jelas Johannes.
Sebelumnya, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut tahun 2023 sebesar Rp2.710.493,93, Senin (28/11). UMP Sumut naik sebesar Rp187.883 atau 7,45 persen dari UMP 2022 yang besarannya Rp2.522.609.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI memberikan kesempatan kepada para kepala daerah untuk menetapkan upah minimum daerahnya masing-masing. Sehingga UMP dan UMK nantinya resmi diterapkan per 1 Januari 2023.
Periode penetapan dan pengumuman UMP tahun 2023, yang sebelumnya dilakukan paling lambat 21 November diperpanjang menjadi paling lambat 28 November. Sedangkan bagi kabupaten/kota yang sebelumnya paling lambat 30 November diperpanjang menjadi paling lambat 7 Desember 2022. (tmc) Editor : Metro Daily