"Mafia rokok Luffman diduga bebas menjalankan bisnis tersebut mulai dari Kota Rantauprapat sampai ke pelosok negeri Ika Bina En Pabolo itu. Bahkan diduga sudah merambah hingga Labura dan Labusel, tepatnya di Wilayah Hukum Polres Labuhanbatu Polda Sumatra Utara," ungkap Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Labuhanbatu, Kirman Dewantara, kepada wartawan, Rabu (12/04/2022).
Kirman mengatakan, menjual rokok tanpa cukai melanggar undang-undang, karena ilegal. ”Diduga banyak orang yang mengedarkannya terang- terangan, Padahal mereka tahu rokoknya ilegal. Resikonya, mereka dapat tertangkap oleh petugas bea cukai atau kepolisian,” katanya.
Kirman meminta pihak terkait, seperti Bea Cukai Tanjungbalai dan Polres Labuhanbatu, untuk turun tangan membasmi mafia rokok ilegal tersebut. Sebab sudah jelas merugikan negara sesuai Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
”Sanksi pengedar rokok ilegal, pengedar, atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai," katanya.
Adapun Pasal 54 UU tersebut berbunyi: Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Pasal 56 berbunyi, Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
"Semoga pihak terkait peka dalam permasalahan ini,” kata Kirman.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki, saat dikonfirmasi wartawan Menjawab: ”siap, Bang,” dengan singkat. (net) Editor : Metro Daily