Pelaksana tugas Kepala DPMPTSP Kabupaten Labuhanbatu, Supriono di Rantauprapat, Senin (14/3), izin tersebut berupa izin usaha perkebunan (IUP) di bawah 25 hektare maupun ijin lokasi hingga ratusan hektare menggunakan hak guna usaha (HGU).
Di antaranya yang diduga tidak memiliki zin lengkap, yakni perkebunan milik Tong Hoa Tan alias Herman tidak memiliki ijin. Apalagi Herman diketahui memiliki ratusan hektar lahan perkebunan sawit selama puluhan tahun.
Supriono menjelaskan, Herman pernah mengajukan ijin tersebut sekitar pada bulan Oktober 2021. Namun, ditolak DPMPTSP karena tidak memenuhi syarat, di antaranya tidak adanya surat dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Pihaknya siap membantu pihak pribadi maupun swasta menanamkan investasinya untuk peningkatan pembangunan di Kabupaten Labuhanbatu.
Seperti diketahui, Herman memiliki perkebunan sawit pribadi sekira 800 hektare di Kabupaten Labuhanbatu, serta mencapai ribuan hektar di Kabupaten Rokan Hilir dan Provinsi Riau hingga Kalimantan.
Di antaranya di Kabupaten Labuhanbatu, yakni di Lingkungan Sibuaya, Kebun Jambu, Pintasan dan sekitarnya di Kecamatan Rantau Selatan sebanyak 200 hektar, diantaranya atas nama orang lain.
Kemudian sebelah selatan di Kecamatan Pangkatan, Desa Bombanbidang 400 hektare dan Alur Naga di Kecamatan Bilah Hilir sebanyak 200 hektar.
Mandor perkebunan sawit Herman bernama Hasan ketika dihubungi membenarkan ratusan hektare perkebunan sawit tersebut milik pengusaha Herman.
Terkait izin perkebunan kelapa sawit tersebut, Hasan enggan menjelaskan. "Benar kebun ini punya pak TH, kalau soal ijin itu coba tanya pak TH langsung ya bang, saya cuma pekerja," jelas Hasan, beberapa waktu lalu. (zas) Editor : Metro Daily