Pantauan wartawan di Kabupaten Simalungun, tepatnya di wilayah Jorlang Hataran, ada beberapa kios yang berada di nagori yang memperjualkan rokok tanpa cukai ini. Beberapa warga mengaku mereka tidak terlalu mengerti soal rokok pakai pita cukai atau tidak.
“Kita tidak tahu soal cukai, yang penting rasanya cocok dan harganya terjangkau, maka kita beli,” kata warga.
Menurut penuturan warga, bukan hanya di Jorlang Hataran saja rokok ini beredar. Namun di daerah lain, terutama di daerah pedalaman banyak rokok luffman beredar.
“Biasanya dijual dari tangan ke tangan. Bukan dari grosir di kota. Di kota Siantar daerah pinggiran pun biasanya ada dijual,” katanya.
Sebelumnya, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Pematangsiantar telah memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) berupa rokok ilegal yang merupakan hasil penindakan di Bidang Cukai, periode April 2020 hingga Oktober 2021, di KPPBC TMP C Pematangsiantar.
Setidaknya ada 35.400 bungkus rokok ilegal dari berbagai merek atau sama dengan 707.152 batang, yang dimusnahkan pihak KPPBC TMP C Pematangsiantar, beberapa waktu lalu.
Pihak terkait seperti Bea Cukai dan juga Pemerintah Daerah harus gencar memberantas peredaran rokok ilegal yang masih leluasa dipasarkan di masyarakat. Seperti penelusuran media ini bersama tim wartawan lainnya, rokok ilegal seperti merek Luffman masih dijumpai di wilayah Kabupaten Simalungun dan termasuk Kota Pematangsiantar.(esa/md) Editor : Metro-Esa