Hal itu menyusul terbitnya Undang-undang (UU) No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Di mana di dalam Pasal 40 ayat 5 UU tersebut diatur NJOP ditetapkan paling tinggi 100 persen.
Selain meminta Perwa kenaikan NJOP 1.000 persen dibatalkan, Henry juga menuntut agar uang rakyat yang sudah terlanjur dibayarkan segera dikembalikan.
“Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu perjuangan saya,” kata Henry, Selasa (18/1).
Diterangkan Henry, Senin (17/1) secara resmi ia telah mengirimkan surat kepada Wali Kota Pematangsiantar untuk mengembalikan uang rakyat yang dipungut berdasarkan Perwa No 04 Tahun 2021. Sebab sesuai Pasal 188 huruf b dan Pasal 189 ayat (2) UU No 1 Tahun 2022, semua peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan UU No 1 Tahun 2022 dinyatakan tidak berlaku.
“Perwa No 04 Tahun 2021 bertentangan dengan UU No 1 Tahun 2022, karena menetapkan NJOP sebesar 1.000 persen lebih, yang melampaui batas maksimal yang ditetapkan oleh Pasal 40 ayat (5) UU No 1 Tahun 2022 sebesar 100 persen. Dengan demikian Perwa 04 Tahun 2021 dinyatakan tidak berlaku oleh UU No 1 Tahun 2022. Saya juga meminta kepada Wali Kota Pematangsiantar agar menghentikan segala pungutan dan penerimaan pajak yang didasarkan kepada Perwa No 04 Tahun 2021,” terangnya. (rel) Editor : Metro Daily