Kasmarni Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Bengkalis Kembali Raih WTP

Editor Satu • Dipublikasikan Senin, 22 Juni 2026 | 19:30 WIB
Bupati Bengkalis Hj. Kasmarni menyampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Bengkalis, Senin (2262026).
Bupati Bengkalis Hj. Kasmarni menyampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Bengkalis, Senin (2262026).

BENGKALIS, METRODAILY – Bupati Bengkalis Hj. Kasmarni menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Kabupaten Bengkalis.

Pemerintah daerah berharap pembahasan berjalan cepat sehingga Ranperda segera disahkan menjadi Peraturan Daerah.

Penyampaian Ranperda dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Bengkalis yang dipimpin Ketua DPRD Septian Nugraha didampingi Wakil Ketua II Hendrik Firnanda Pangaribuan dan Wakil Ketua III H. Misno, Senin (22/6/2026).

Dalam pidatonya, Kasmarni menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas sinergi yang selama ini terjalin antara eksekutif dan legislatif dalam menjalankan roda pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat.

"Keberhasilan yang telah dicapai hingga saat ini merupakan hasil komitmen dan kebersamaan kita dalam mengawal jalannya pemerintahan daerah. Sinergi dan kolaborasi ini harus terus dipertahankan dan ditingkatkan," ujar Kasmarni.

Pendapatan Daerah Tembus Rp3,88 Triliun

Kasmarni menjelaskan penyampaian Ranperda merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban APBD setelah direviu Inspektorat dan diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Berdasarkan hasil audit BPK RI Perwakilan Provinsi Riau, pendapatan daerah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2025 ditargetkan sebesar Rp4,655 triliun, dengan realisasi mencapai Rp3,880 triliun.

Target tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp538,242 miliar, pendapatan transfer Rp4,117 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Sementara itu, belanja dan transfer daerah dianggarkan sebesar Rp4,662 triliun. Hingga akhir tahun anggaran, realisasinya mencapai Rp3,878 triliun atau 83,19 persen dari total anggaran.

Rinciannya meliputi:

* Belanja operasi: Rp2,744 triliun (90,12 persen).
* Belanja modal: Rp626,238 miliar (68,87 persen).
* Belanja transfer:  Rp507,965 miliar (72,04 persen).
* Belanja tidak terduga tidak terealisasi.

Menurut Kasmarni, capaian tersebut menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mengelola keuangan secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.

SILPA Capai Rp7,26 Miliar

Pada sektor pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya tercatat sebesar Rp5,472 miliar, tanpa adanya pengeluaran pembiayaan.

Dengan demikian, SILPA Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp7,266 miliar.

Kasmarni berharap SILPA tersebut nantinya dapat dimanfaatkan untuk mendukung berbagai program pembangunan yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat serta mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah.

Bengkalis Pertahankan WTP ke-13

Dalam kesempatan itu, Kasmarni juga mengumumkan Pemerintah Kabupaten Bengkalis kembali meraih **Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)** dari BPK RI Perwakilan Provinsi Riau atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025.

Prestasi tersebut menjadi raihan WTP ke-13 kali berturut-turut bagi Kabupaten Bengkalis.

"Capaiannya merupakan hasil kerja keras, kerja ikhlas, kerja berkualitas, dan kerja tuntas seluruh pemangku kepentingan, baik unsur eksekutif, legislatif maupun perangkat daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel," katanya.

Ia mengapresiasi seluruh pihak yang telah berkontribusi mempertahankan opini WTP tersebut dan berharap prestasi itu menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.

Di akhir penyampaiannya, Kasmarni meminta DPRD segera membahas dan menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 agar dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Menurutnya, sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi modal penting untuk mewujudkan Kabupaten Bengkalis yang **Bermarwah, Maju, Sejahtera, dan Unggul di Indonesia. (rel/Lili)

Editor : Editor Satu
Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 bupati bengkalis kasmarni