Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Waspada Konten Negatif, Bengkalis Ikuti Rakor Perlindungan Data dan Transaksi Elektronik

Editor Satu • Rabu, 16 Juli 2025 | 13:25 WIB

Suasana Rakor sinkronisasi kebijakan perlindungan data dan transaksi elektronik di Kantor Gubernur Riau.
Suasana Rakor sinkronisasi kebijakan perlindungan data dan transaksi elektronik di Kantor Gubernur Riau.

PEKANBARU, METRODAILY – Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik, Suwarto, ikut hadir dalam Rapat Koordinasi (Rakor) sinkronisasi kebijakan perlindungan data dan transaksi elektronik di Provinsi Riau, Rabu (16/7/2025).

Rakor yang dibuka Sekretaris Daerah Provinsi Riau, M Job Kurniawan, ini digelar di ruang rapat Kenanga, Kantor Gubernur Riau, Jalan Jend. Sudirman Pekanbaru.

Asisten Deputi Koordinasi Perlindungan Data dan Transaksi Elektronik, Syaiful Garyadi, dalam paparannya mengungkapkan, transformasi digital membawa peluang besar bagi pelayanan publik hingga transaksi ekonomi.

Baca Juga: Atasi Krisis Air Bersih di Samosir, Dirut Tirtanadi Langsung Gercep

Namun di sisi lain, juga menimbulkan ancaman serius seperti peredaran konten pornografi, hoaks, ujaran kebencian, radikalisme, penipuan daring, hingga kebocoran data pribadi.

“Konten negatif ini menyebar cepat karena lemahnya pengawasan dan belum optimalnya sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah,” tegas Syaiful.

Syaiful menekankan perlunya mekanisme koordinasi dan sinkronisasi kebijakan yang kuat di daerah, khususnya di Provinsi Riau, agar penanganan konten negatif lebih cepat dan sesuai regulasi tanpa melanggar hak asasi manusia.

Baca Juga: Jaga Ekonomi Bengkalis, Pemkab Gerak Cepat Kendalikan Inflasi dan Pacu Pertumbuhan

Sebagai bentuk respons, Pemerintah Indonesia telah menerbitkan regulasi strategis seperti UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dan penguatan UU ITE terakhir melalui UU Nomor 1 Tahun 2024.

Direktur Penyidikan Kemenkominfo, Irawati Cipto Priyati, turut memaparkan pentingnya peran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Publik yang wajib menjaga keamanan data. Ia juga menyoroti penanganan kasus judi online (judol) dan memaparkan statistik permohonan bantuan forensik digital LFBE di Provinsi Riau.

“Perlindungan data bukan hanya soal teknologi, tetapi soal komitmen semua pihak,” tegas Irawati.

Baca Juga: Tingkatkan PAD & Percepat APBD di Sibolga, Digitalisasi Pemda Jadi Senjata

Rakor ini turut dihadiri Kemenkopolhukam, Kemenkominfo, Kadis Kominfo Provinsi Riau serta seluruh Kadis Kominfo kabupaten/kota se-Provinsi Riau. (rel/lili)

Editor : Editor Satu
#Perlindungan Data #pemkab bengkalis #transaksi elektronik