ACEH SINGKIL, METRODAILY – Warga Kampong Sebatang, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, mendesak Bupati Aceh Singkil Safriadi Oyon segera memberhentikan secara tetap Keuchik Sebatang, Rajab, setelah yang bersangkutan divonis 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Aceh Singkil.
Dalam putusan Nomor 35/Pid.Sus/2025/PN.Skl yang dibacakan pada 10 Juni 2026, Majelis Hakim PN Aceh Singkil menyatakan Rajab terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengancaman sebagaimana dakwaan alternatif kedua.
Majelis hakim yang dipimpin Teuku Aqsha Oktian Mahreza, didampingi Ryvanuel Juangsa Simbolon dan Krisdobby Riyanto Tumanggor sebagai hakim anggota, menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 bulan kepada terdakwa.
Baca Juga: Laura Theux Prihatin dengan Sampah di Pantai
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 1 tahun 2 bulan penjara.
Menyikapi putusan tersebut, warga Kampong Sebatang meminta pemerintah daerah tidak hanya mempertahankan status pemberhentian sementara yang saat ini berlaku, tetapi juga menerbitkan keputusan pemberhentian tetap terhadap Rajab.
"Kami mendesak Bupati Aceh Singkil segera memberhentikan secara permanen Keuchik Sebatang karena telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Kami berharap pemerintah daerah menegakkan aturan secara konsisten sehingga tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat," kata warga Kampong Sebatang, Raja Rahadi, Sabtu (20/6/2026).
Baca Juga: Bupati Humbahas Lepas Petugas Sensus Ekonomi 2026
Menurut Raja Rahadi, Rajab saat ini telah diberhentikan sementara melalui Surat Keputusan Bupati Aceh Singkil Nomor 100.3.1.5/136/2026. Untuk menjaga jalannya pemerintahan kampung, Bupati juga telah menunjuk Agustian, S.Pd sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Keuchik Sebatang.
Ia menilai putusan pidana yang telah dijatuhkan pengadilan menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk memberikan kepastian hukum sekaligus kepastian administrasi pemerintahan desa.
Desakan serupa disampaikan Ketua Pemuda Sebatang, Pajri Bancin. Ia menilai kasus yang menjerat Rajab telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya kalangan perempuan.
Baca Juga: Modus Pesan Roti, Maling Gasak Ponsel Penjual Roti Bolen di Sibolga
Menurut Pajri, dalam persidangan terungkap adanya rekaman video seorang perempuan yang disebut menjadi alat untuk melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap korban.
"Video perempuan yang merupakan warga Sebatang itu diakui diambil sendiri oleh Keuchik Sebatang dan hal itu telah menjadi fakta persidangan," kata Pajri.
Pajri menilai tindakan tersebut tidak hanya berkaitan dengan perkara pidana pengancaman dan pemerasan, tetapi juga mengarah pada dugaan pelanggaran etika sebagai pejabat publik.
Atas dasar itu, pihaknya kembali meminta Bupati Aceh Singkil segera menerbitkan keputusan pemberhentian tetap terhadap Rajab.
Baca Juga: Jimmi Sianturi Tuntut Sisa Ganti Rugi Lahan Apron II Bandara Silangit
Menurutnya, permintaan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas. Ia merujuk pada Qanun Aceh Singkil Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Kampong yang mengatur bahwa keuchik dapat diberhentikan apabila telah dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, regulasi tersebut juga mengatur pemberhentian kepala desa apabila melanggar larangan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pajri juga menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mewajibkan kepala desa menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
"Fakta di lapangan saat ini menunjukkan situasi di Kampong Sebatang menjadi tidak kondusif akibat kasus yang menjerat Keuchik Rajab," ujarnya.
Baca Juga: Bunuh Pria Numpang Tidur di Masjid Sibolga, Serorang Terdakwa Dituntut 1,5 Tahun Bui
Sebelumnya, kasus yang melibatkan Keuchik Sebatang sempat menjadi perhatian publik di Aceh Singkil. Rajab ditangkap aparat kepolisian atas dugaan melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap seorang aparatur desa perempuan.
Dalam perkara tersebut, korban diduga diancam akan disebarkan foto dan video pribadinya saat mandi apabila tidak memenuhi permintaan pelaku.
Kasus tersebut kemudian bergulir hingga ke pengadilan dan berujung pada vonis pidana penjara selama 10 bulan terhadap Rajab. (Rhb)
Editor : Editor Satu