Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Padhilah Pasmi Terima SK PAW DPRK Aceh Singkil dari PAN, Gantikan Anggota yang Dipecat

Editor Satu • Senin, 27 April 2026 | 17:08 WIB
Ketua DPRK Aceh Besar Abdul Muchti menyerahkan SK PAW kepada Padhilah Pasmi di Kantor DPW PAN Aceh.
Ketua DPRK Aceh Besar Abdul Muchti menyerahkan SK PAW kepada Padhilah Pasmi di Kantor DPW PAN Aceh.

ACEH SINGKIL, METRODAILY – Padhilah Pasmi resmi menerima Surat Keputusan (SK) Pengganti Antar Waktu (PAW) sebagai anggota DPRK Kabupaten Aceh Singkil dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional.

Penetapan PAW tersebut menyusul pemecatan salah satu anggota DPRK Aceh Singkil berinisial H yang diduga tersandung kasus asusila.

SK PAW itu tertuang dalam surat resmi DPP PAN Nomor PAN/A/KU-SJ/867/IV/2026 yang ditandatangani Ketua Umum Zulkifli Hasan dan Sekjen Eko Patrio pada 10 April 2026.

Baca Juga: Pemprov Sumut All Out Dukung Sensus Ekonomi 2026, Data Jadi Kunci Kebijakan

Penyerahan SK dilakukan di Kantor DPW PAN Aceh dan diserahkan oleh Ketua DPRK Aceh Besar, Abdul Muchti, yang juga merupakan pengurus DPW PAN Provinsi Aceh.

“Alhamdulillah hari ini saya telah menerima SK PAW dari DPP PAN yang diserahkan langsung oleh DPW PAN Aceh,” ujar Padhilah, Senin (27/4/2026).

Padhilah menyatakan siap menjalankan amanah sebagai wakil rakyat dan berkomitmen menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya setelah resmi dilantik.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran pimpinan PAN, termasuk Ketua Umum Zulkifli Hasan dan Ketua DPW PAN Aceh Nazaruddin (Dek Gam), atas kepercayaan yang diberikan.

“Terima kasih atas amanah ini. Saya juga berterima kasih kepada keluarga yang terus mendukung,” ucapnya.

Baca Juga: Digerebek di Kamar, Pengedar Sabu di Marelan Diciduk Polisi

Lebih lanjut, Padhilah mengungkapkan bahwa dirinya telah diminta untuk segera berkoordinasi dengan Komisi Independen Pemilihan (KIP), DPRK Aceh Singkil, serta pemerintah daerah guna mempercepat proses administrasi pelantikan PAW.

Langkah ini dilakukan agar pengisian kursi legislatif yang kosong dapat segera terealisasi dan fungsi representasi masyarakat tetap berjalan optimal. (Rhb)

Editor : Editor Satu
#sk paw #dprk aceh singkil