Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Oknum Anggota DPRK Aceh Singkil Diduga Pungli Rp3 Juta untuk Bantuan Rehab Rumah

Editor Satu • Rabu, 8 April 2026 | 19:50 WIB
Ilustrasi pungutan liar.
Ilustrasi pungutan liar.

ACEH SINGKIL, METRODAILY – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) mencuat melibatkan oknum anggota DPRK Aceh Singkil berinisial H. Politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu diduga meminta uang sebesar Rp3 juta kepada warga dengan iming-iming bantuan rehabilitasi rumah.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pungutan tersebut dikaitkan dengan program bantuan yang disebut berasal dari pokok-pokok pikiran (pokir) Ketua DPRK Aceh Singkil berinisial A dari Partai NasDem. Dalam skema tersebut, H diduga berperan sebagai perantara.

Sejumlah warga mengaku telah menyetor uang dengan harapan memperoleh bantuan rehab rumah senilai Rp20 juta. Namun hingga kini, bantuan yang dijanjikan belum terealisasi.

Baca Juga: Halal Bihalal DPD AGPAII Kota Padangsidimpuan, Kakan Kemenag: Perkuat Sinergi Guru PAI

Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku telah menyetor uang sejak Agustus 2025. Ia dijanjikan bantuan akan cair setelah Lebaran 2026, namun hingga saat ini belum ada kejelasan.

“Saya sudah setor Rp3 juta. Katanya akan segera direalisasikan, tapi sampai sekarang belum ada. Kalau memang tidak ada, saya minta uang saya dikembalikan,” ujarnya dengan nada kesal, Selasa (4/4/2026).

Ia juga menyebutkan bahwa bukan hanya dirinya yang menjadi korban. Menurutnya, sudah banyak warga lain yang ikut menyetor uang kepada oknum tersebut.

“Kami dijanjikan bantuan rehab rumah Rp20 juta, tapi sampai sekarang tidak jelas realisasinya,” tambahnya.

Baca Juga: Tipu 34 Personel Polres Psp Lebih Rp10 Miliar, Oknum Polisi Diserahkan ke Jaksa

Menanggapi hal itu, Ketua DPRK Aceh Singkil berinisial A membantah keterlibatan dirinya dalam program yang dimaksud. Ia menegaskan tidak pernah memerintahkan atau mengarahkan adanya pungutan terkait bantuan rehab rumah.

“Tidak ada saya suruh, apalagi menyangkut bantuan rehab rumah, itu tidak benar,” tegasnya.

A juga menyatakan akan melakukan klarifikasi kepada H agar tidak membawa-bawa namanya dalam praktik yang merugikan masyarakat.

“Saya akan klarifikasi agar yang bersangkutan tidak melibatkan saya. Semua itu tidak benar,” ujarnya.

Baca Juga: Kejari Labuhanbatu Periksa 85 Saksi, Dugaan Korupsi Dana Hibah Pramuka Rp 3,75 M

Sementara itu, upaya konfirmasi kepada H belum membuahkan hasil. Nomor telepon yang bersangkutan tidak aktif saat dihubungi.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum guna memastikan kebenaran serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (rhb)

Editor : Editor Satu
#bantuan rehab rumah #dprk aceh singkil #pungli