ACEH SINGKIL, METRODAILY — Praktik rangkap jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil menjadi sorotan. Sekretaris Daerah (Sekda) hingga 17 posisi eselon II disebut dijabat pelaksana tugas (Plt) yang merangkap jabatan, memicu kritik terkait tata kelola birokrasi.
Kondisi tersebut terjadi dalam masa pemerintahan Bupati H. Syafriadi Oyon dan Wakil Bupati H. Hamzah Sulaiman periode 2025–2030.
Sejumlah kalangan menilai, praktik rangkap jabatan ini berpotensi mengganggu efektivitas pelayanan publik, karena satu pejabat harus menjalankan lebih dari satu fungsi strategis secara bersamaan.
Baca Juga: Rico Waas Promosikan Medan di Panggung Dunia, ASEAN Plus Cadet Sail 2026 Jadi Ajang Diplomasi Budaya
Selain itu, isu dugaan nepotisme juga mencuat. Jabatan Sekda hingga Ketua Majelis Pendidikan Kabupaten (MPK) disebut dijabat oleh kerabat dekat bupati, yakni adik ipar.
Penunjukan tersebut bahkan sempat menjadi sorotan DPRK Aceh Singkil dan dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), terutama terkait mekanisme pengangkatan yang dinilai tidak sesuai prosedur.
Untuk jabatan Sekda, posisi tersebut diisi oleh pelaksana tugas sejak Februari 2025. Namun, muncul pertanyaan terkait peluang pengangkatan definitif, mengingat batas usia jabatan yang disebut telah terlampaui.
Baca Juga: BI Tarik Uang Lama, Ini Daftar Pecahan yang Tak Berlaku dan Batas Penukarannya
Sementara itu, posisi Ketua MPK juga menuai perhatian publik karena pejabat yang ditunjuk dinilai minim rekam jejak di ruang publik.
Tak hanya itu, anggota keluarga lainnya juga disebut menduduki sejumlah jabatan strategis, termasuk sebagai kepala bidang di Dinas Kominfo serta pelaksana tugas camat di Kecamatan Simpang Kanan.
Berbeda dengan bupati, Wakil Bupati Hamzah Sulaiman dinilai sebagian pihak tampil lebih sederhana dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Baca Juga: Kalah dari Napoli, Milan Kibarkan Bendera Putih dalam Perburuan Scudetto
Berikut daftar jabatan eselon II yang disebut dijabat secara rangkap oleh ASN:
- Sekda
- Plt Dinas Pangan
- Plt Dinas Perkebunan
- Plt Sekretariat DPRK (Sekwan)
- Plt Dinas Sosial
- Plt Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK)
- Plt Inspektorat
- Plt Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora)
- Plt Dinas Kesehatan
- Plt BKPSDM
- Plt Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
- Plt Bappeda
- Plt Dinas Pemberdayaan Perempuan
- Plt Disdukcapil
- Plt Dinas Syariat Islam
- Plt Dinas PUPR
- Plt Asisten III
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil terkait polemik rangkap jabatan dan dugaan nepotisme tersebut. (Rhb)
Editor : Editor Satu