Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Ranperpres Libatkan TNI Tangani Terorisme Tuai Penolakan, LBH Medan: Ancam Demokrasi dan HAM!

Admin Metro Daily • Rabu, 18 Maret 2026 | 09:16 WIB

 

Diskusi publik LBH Medan dan Imparsial di Fakultas Hukum USU membahas penolakan Ranperpres pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme.
Diskusi publik LBH Medan dan Imparsial di Fakultas Hukum USU membahas penolakan Ranperpres pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme.

MEDAN, METRODAILY — Lembaga Bantuan Hukum Medan bersama kalangan akademisi dan aktivis HAM menolak keras Rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres) tentang pelibatan Tentara Nasional Indonesia dalam penanggulangan terorisme.

Regulasi tersebut dinilai berpotensi mengancam demokrasi, melanggar prinsip negara hukum, serta membuka ruang pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Penolakan ini mengemuka dalam diskusi publik yang digelar LBH Medan bersama Imparsial di Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara.

Forum tersebut menghadirkan sejumlah akademisi dan praktisi hukum yang menyoroti aspek formil maupun materiil Ranperpres.

Secara substansi, Ranperpres dinilai memberikan kewenangan luas kepada TNI dalam fungsi penangkalan, penindakan, hingga pemulihan terorisme tanpa mekanisme kontrol sipil yang jelas.

Kondisi ini dikhawatirkan menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan aparat penegak hukum dan menggeser pendekatan penanganan terorisme dari hukum pidana ke pendekatan militeristik.

Akademisi hukum, Dr. Afnila, menegaskan bahwa pengaturan pelibatan TNI dalam penanganan terorisme seharusnya diatur melalui undang-undang, bukan peraturan presiden.

Ia menyebut draf Ranperpres berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang TNI dan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.

“Pemberian kewenangan penegakan hukum kepada militer berpotensi menggeser tindak pidana ke ranah keamanan negara serta meningkatkan risiko pelanggaran HAM, apalagi tanpa mekanisme pertanggungjawaban yang jelas,” ujarnya.

Senada, Dr. Majda El Muhtaj menilai Ranperpres membuka kembali ruang bagi TNI masuk ke ranah sipil melalui skema Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

Ia menekankan bahwa dalam negara demokratis, TNI bukanlah aparat penegak hukum, melainkan alat pertahanan negara.

Sementara itu, Hussein Ahmad menyoroti potensi perubahan paradigma penanganan terorisme. Ia menegaskan, pendekatan penanggulangan terorisme harus tetap berada dalam koridor hukum dengan prinsip due process of law, bukan pendekatan perang.

Dari sisi urgensi, Irvan Saputra menyebut Ranperpres tersebut tidak memiliki dasar kebutuhan yang kuat.

Ia mengacu pada kinerja aparat penegak hukum seperti Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan Detasemen Khusus 88 Antiteror yang dinilai masih efektif.

Ia juga menyinggung pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang sempat mengaitkan demonstrasi dengan potensi makar dan terorisme.

Menurutnya, hal itu berisiko mengaburkan batas antara kebebasan berekspresi dan ancaman terhadap negara.

Dalam forum tersebut, Adinda Zahra Sembiring turut memaparkan meningkatnya pelibatan TNI di ruang sipil, khususnya di Sumatera Utara.

Ia menilai Ranperpres ini tidak berdiri sendiri, melainkan bagian dari tren kebijakan yang memperluas peran militer di era pemerintahan saat ini.

Para pemateri juga menyoroti minimnya partisipasi publik dalam penyusunan Ranperpres, yang dinilai memperlemah transparansi dan akuntabilitas.

Sebagai kesimpulan, LBH Medan bersama elemen masyarakat sipil menilai Ranperpres ini tidak hanya bermasalah secara hukum, tetapi juga tidak memiliki urgensi dalam kondisi saat ini.

Mereka mendesak pemerintah dan DPR untuk menghentikan pembahasan regulasi tersebut.

Adapun tuntutan yang disampaikan, antara lain: meminta DPR RI menolak Ranperpres, mendesak Presiden mencabutnya, serta memastikan keterlibatan publik dalam setiap proses penyusunan kebijakan strategis. (Pmg)

 

Editor : Admin Metro Daily
#terorisme #LBH Medan