Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Bendahara Kampus di Tapteng Ditangkap, Diduga Gelapkan Dana Rp499 Juta

Editor Satu • Rabu, 11 Februari 2026 | 11:40 WIB

 

Petugas Sat Reskrim Polres Tapanuli Tengah mengamankan tersangka GT (32), bendahara kampus di Sarudik, terkait dugaan penggelapan dana Rp499 juta.
Petugas Sat Reskrim Polres Tapanuli Tengah mengamankan tersangka GT (32), bendahara kampus di Sarudik, terkait dugaan penggelapan dana Rp499 juta.

TAPTENG, METRODAILY – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Tengah mengamankan seorang pria berinisial GT (32), bendahara pada sebuah institusi pendidikan tinggi di Kecamatan Sarudik.

GT ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggelapan dalam jabatan yang merugikan pihak yayasan hingga hampir Rp500 juta.

Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim Iptu Dian Agustian Perdana, S.H. menyampaikan, penangkapan dilakukan pada Sabtu (7/2/2026) setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana PEN Rp326 Miliar di Taput, Kejari Telusuri Aliran hingga Pejabat

Kasus ini mencuat setelah pihak kampus yang diwakili ketuanya, Dr. Mansur Tanjung, melaporkan dugaan penyimpangan dana pada Jumat (6/2/2026).

Kecurigaan muncul karena sejumlah kewajiban finansial kampus tidak terealisasi, meskipun dana telah diinstruksikan untuk dicairkan. Kewajiban tersebut meliputi:

“Biaya operasional dan honor yang seharusnya sudah dibayarkan kepada yang berhak, ternyata belum juga diselesaikan oleh bendahara,” ujar Iptu Dian.

Diduga Digunakan untuk Kepentingan Pribadi

Baca Juga: Kapolres Samosir Tinjau Program MBG, Bagikan Sepatu & Alat Belajar ke 140 Siswa

Dugaan penggelapan semakin menguat setelah penyidik menemukan komunikasi pesan singkat (WhatsApp) yang diduga berisi pengakuan tersangka menggunakan dana kampus untuk kepentingan pribadi.

Akibat perbuatan tersebut, Yayasan Institut Bisnis dan Teknologi Al Washliyah (IBTA) ditaksir mengalami kerugian materiil sebesar Rp499.634.000.

Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah dokumen administratif terkait pencairan dana, di antaranya:

Baca Juga: Harga Ikan Laut di Toba Meroket, Kembung Tembus Rp70.000/Kg

Setelah dinilai memenuhi minimal dua alat bukti yang sah, penyidik langsung menetapkan GT sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

Terancam Pasal Penggelapan dalam Jabatan

Saat ini, tersangka menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tapanuli Tengah.

“Tersangka terancam dijerat pasal tindak pidana penggelapan dalam hubungan kerja atau jabatan. Kami segera berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Iptu Dian.

Kasus ini menambah daftar perkara dugaan penyalahgunaan dana di lingkungan pendidikan yang tengah ditangani aparat penegak hukum. (rel)

Editor : Editor Satu
#penggelapan dana kampus #bendahara kampus