TAPTENG, METRODAILY – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Tengah mengamankan seorang pria berinisial GT (32), bendahara pada sebuah institusi pendidikan tinggi di Kecamatan Sarudik.
GT ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggelapan dalam jabatan yang merugikan pihak yayasan hingga hampir Rp500 juta.
Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim Iptu Dian Agustian Perdana, S.H. menyampaikan, penangkapan dilakukan pada Sabtu (7/2/2026) setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana PEN Rp326 Miliar di Taput, Kejari Telusuri Aliran hingga Pejabat
Kasus ini mencuat setelah pihak kampus yang diwakili ketuanya, Dr. Mansur Tanjung, melaporkan dugaan penyimpangan dana pada Jumat (6/2/2026).
Kecurigaan muncul karena sejumlah kewajiban finansial kampus tidak terealisasi, meskipun dana telah diinstruksikan untuk dicairkan. Kewajiban tersebut meliputi:
-
Honor panitia kegiatan
-
Biaya Alat Tulis Kantor (ATK)
-
Honor survei dosen
“Biaya operasional dan honor yang seharusnya sudah dibayarkan kepada yang berhak, ternyata belum juga diselesaikan oleh bendahara,” ujar Iptu Dian.
Diduga Digunakan untuk Kepentingan Pribadi
Baca Juga: Kapolres Samosir Tinjau Program MBG, Bagikan Sepatu & Alat Belajar ke 140 Siswa
Dugaan penggelapan semakin menguat setelah penyidik menemukan komunikasi pesan singkat (WhatsApp) yang diduga berisi pengakuan tersangka menggunakan dana kampus untuk kepentingan pribadi.
Akibat perbuatan tersebut, Yayasan Institut Bisnis dan Teknologi Al Washliyah (IBTA) ditaksir mengalami kerugian materiil sebesar Rp499.634.000.
Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah dokumen administratif terkait pencairan dana, di antaranya:
-
Nota Dinas pengambilan dana dari Bank BRI dan Bank BSI (21 November 2025)
-
Nota Dinas pengambilan dana dari Bank Mandiri (27 Januari 2025)
-
Nota Dinas pengambilan dana dari Bank Mandiri (14 Februari 2026)
Baca Juga: Harga Ikan Laut di Toba Meroket, Kembung Tembus Rp70.000/Kg
Setelah dinilai memenuhi minimal dua alat bukti yang sah, penyidik langsung menetapkan GT sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Terancam Pasal Penggelapan dalam Jabatan
Saat ini, tersangka menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Tapanuli Tengah.
“Tersangka terancam dijerat pasal tindak pidana penggelapan dalam hubungan kerja atau jabatan. Kami segera berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Iptu Dian.
Kasus ini menambah daftar perkara dugaan penyalahgunaan dana di lingkungan pendidikan yang tengah ditangani aparat penegak hukum. (rel)