Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Usai Banjir dan Longsor, Pemerintah Cabut Jutaan Hektare Izin Sawit dan Kayu di Sumatra

Editor Satu • Jumat, 26 Desember 2025 | 08:25 WIB
Menko PMK Pratikno saat memberikan keterangan pers usai meninjau lokasi banjir dan longsor di Banda Aceh, Rabu (25/12).
Menko PMK Pratikno saat memberikan keterangan pers usai meninjau lokasi banjir dan longsor di Banda Aceh, Rabu (25/12).

BANDA ACEH, METRODAILY — Pemerintah pusat mengambil langkah tegas dengan mencabut izin jutaan hektare perkebunan sawit dan pemanfaatan kayu di Pulau Sumatra, menyusul banjir dan longsor besar yang melanda Sumatera Barat, Aceh, dan Sumatera Utara sebulan terakhir.

Pengetatan tata kelola sumber daya alam (SDA) itu ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno saat memberikan press update penanganan bencana di Banda Aceh, Rabu (25/12), usai meninjau langsung lokasi terdampak.

Menurut Pratikno, pemerintah pusat kini melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan hutan dan pemanfaatan lahan di Sumatra yang dinilai berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan dan meningkatkan risiko bencana hidrometeorologi.

“Pemerintah pusat melalui Menteri Kehutanan telah mencabut izin pemanfaatan lahan skala besar, termasuk jutaan hektare izin perkebunan sawit dan izin pemanfaatan kayu hasil hutan,” ujar Pratikno.

Ia menegaskan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari pembenahan struktural tata kelola SDA agar lebih berkelanjutan dan berorientasi pada keselamatan masyarakat, khususnya di wilayah rawan banjir dan longsor.

Tak hanya sektor kehutanan, pemerintah juga menindak tegas aktivitas pertambangan yang dinilai mengancam kelestarian lingkungan.

Pratikno menyebut Kementerian Lingkungan Hidup telah menyegel operasional lima perusahaan tambang besar.

“Sebanyak lima perusahaan tambang telah disegel karena berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan,” tegasnya.

Langkah penegakan hukum ini, kata Pratikno, menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak lagi mentolerir praktik usaha yang mengabaikan aspek lingkungan dan keselamatan publik.

Kebijakan tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar penanganan pascabencana tidak berhenti pada pemulihan fisik semata, melainkan disertai perbaikan sistemik untuk mencegah bencana serupa terulang.

“Kita tidak hanya memulihkan kondisi seperti semula, tetapi harus memastikan ke depan menjadi lebih baik,” kata Pratikno. (Rel)

 

Editor : Editor Satu
#izin tambang #Banjir dan longsor Sumatera #izin perkebunan