JAKARTA, METRODAILY – Masa tunggu keberangkatan calon jamaah haji di seluruh Indonesia kini diseragamkan menjadi sekitar 26,4 tahun.
Hal itu terjadi setelah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menerapkan formula baru dalam penghitungan alokasi kuota haji per provinsi untuk keberangkatan tahun 2026.
Kepala Biro Humas Kemenhaj, Hasan Afandi, menyampaikan bahwa formula terbaru menggunakan perhitungan: jumlah daftar tunggu provinsi dibagi daftar tunggu nasional, kemudian dikalikan dengan total kuota reguler nasional.
“Ketika dihitung menggunakan rumus seperti itu, maka masa tunggu jamaah haji di seluruh provinsi akan sama, persis sekitar 26,4 tahun atau dibulatkan 27 tahun,” ujar Hasan, Minggu (30/11).
Tak Lagi Berdasarkan Jumlah Penduduk Muslim
Hasan menegaskan perubahan ini menghapus pendekatan lama yang berbasis jumlah penduduk Muslim per provinsi. Kini, kuota ditentukan sepenuhnya berdasarkan proporsi daftar tunggu.
Kebijakan baru ini, kata Hasan, bertujuan menciptakan keadilan antarwilayah, mengingat disparitas masa tunggu selama ini sangat tajam.
Ada daerah dengan antrean hingga 47 tahun, seperti Sulawesi Selatan, sementara daerah lain hanya 11 tahun, seperti Kabupaten Maluku Barat Daya.
“Dengan formula ini timbul rasa keadilan. Antrean menjadi konvergen ke tengah, jadi rata. Tidak ada lagi 47 tahun, tidak ada lagi 11 tahun. Semua rata 26 tahun se-Indonesia,” jelasnya.
Kuota Daerah Berubah Drastis
Penerapan formula baru menyebabkan perubahan signifikan terhadap peta kuota 2026. Beberapa provinsi mengalami kenaikan atau penurunan tajam.
- Jawa Timur mendapatkan penambahan terbesar, yakni 7.255 kuota, sesuai panjangnya daftar tunggu yang mencapai 1,13 juta orang.
- Jawa Barat justru mengalami pengurangan terbanyak, yakni 9.083 kuota, dengan daftar tunggu 787.071 orang.
- Sumatera Utara turut berkurang 2.415 kuota, dari total daftar tunggu 156.992 orang.
Hasan menyebut perubahan kuota otomatis menggeser siapa saja yang dapat berangkat pada tahun 2026.
Sesuai Regulasi dan Prinsip Keadilan
Menurut Hasan, formula baru tersebut telah sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku. Pemerintah ingin memastikan jamaah dari seluruh provinsi memiliki hak dan estimasi keberangkatan yang setara, baik dari wilayah Jawa maupun luar Jawa.
“Itu prinsip keadilan yang dibuktikan ada dalam undang-undang,” pungkasnya. (Jpnn)
Editor : Editor Satu