JAKARTA, METRODAILY – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat untuk mewaspadai meningkatnya modus penipuan berbasis Artificial Intelligence (AI).
Modus tersebut mencakup voice cloning (tiruan suara) dan deepfake (tiruan wajah), yang kini semakin sering digunakan untuk menipu korban dan menyebabkan kerugian besar.
Dalam keterangan resmi pada Jumat (15/11/2025), Satgas PASTI menegaskan bahwa kemajuan teknologi AI mempermudah pelaku untuk memanipulasi identitas seseorang melalui rekaman suara dan video palsu yang menyerupai wajah, ekspresi, serta intonasi orang asli.
Modus Voice Cloning dan Deepfake Makin Berbahaya
Satgas menjelaskan dua modus utama yang kini paling sering digunakan:
1. Tiruan Suara (Voice Cloning)
Pelaku merekam dan mempelajari suara target, lalu menirunya untuk melakukan panggilan atau percakapan seolah-olah korban sedang berbicara dengan teman, kolega, atau keluarga.
2. Tiruan Wajah (Deepfake)
Pelaku membuat video palsu yang meniru wajah seseorang dengan sangat akurat, kemudian menggunakannya untuk meyakinkan korban agar memberikan uang, data penting, atau akses tertentu.
Satgas menegaskan bahwa masyarakat harus meningkatkan kewaspadaan, terutama jika menerima pesan, video, atau suara yang berisi permintaan mendesak.
Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk:
- Melakukan verifikasi silang jika menerima permintaan mencurigakan, terutama yang terkait uang atau data pribadi.
- Menjaga kerahasiaan informasi pribadi dan keuangan.
- Waspada terhadap suara atau video yang terasa janggal, meski berasal dari kontak yang dikenal.
776 Aktivitas Ilegal Diblokir Satgas PASTI
Selain peringatan terkait penipuan AI, Satgas PASTI juga mengumumkan pemblokiran besar-besaran terhadap 776 entitas keuangan ilegal, terdiri dari:
- 611 entitas pinjol ilegal
- 96 penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang rentan menyalahgunakan data pribadi
- 69 tawaran investasi ilegal, termasuk modus penipuan yang meniru situs atau nama entitas berizin (impersonation), penipuan kerja paruh waktu, hingga investasi bodong.
Upaya penindakan ini diperkuat dengan bergabungnya Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) ke Satgas PASTI sejak awal 2025.
Kementerian Agama RI kini turut melakukan patroli siber terhadap konten umrah backpacker, jual visa umrah, dan jual SISKOPATUH yang tidak sesuai dengan Undang-Undang No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Dengan demikian, patroli siber Satgas PASTI kini melibatkan:
- Kementerian Komunikasi Digital
- Kepolisian Negara RI
- BSSN
- Kementerian Agama
Baca Juga: Inggris Krisis Striker? Setelah Kane, Tak Ada Lagi Nomor Sembilan Kelas Elite
Total 14.005 Entitas Ilegal Dihentikan Sejak 2017
Sejak 2017 hingga 12 November 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 14.005 entitas keuangan ilegal, terdiri dari:
- 1.882 entitas investasi ilegal
- 11.873 entitas pinjol ilegal/pinpri
- 251 entitas gadai ilegal
Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), yang beroperasi sejak 22 November 2024, mencatat:
- 343.402 laporan penipuan
- 563.558 rekening bank ditengarai terkait penipuan
- 106.222 rekening sudah diblokir
- Kerugian korban mencapai Rp7,8 triliun
- Dana berhasil diblokir Rp386,5 miliar
Satgas mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan penawaran investasi atau pinjaman online mencurigakan, terutama yang menjanjikan imbal hasil tinggi dan tidak masuk akal. (Rel)