Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Marak Penipuan Pakai Suara & Wajah Palsu AI, Satgas PASTI Warning Nasional: 776 Aktivitas Ilegal Diblokir!

Editor Satu • Sabtu, 15 November 2025 | 11:40 WIB

 

Satgas PASTI mengimbau masyarakat waspada terhadap penipuan berbasis AI, termasuk voice cloning dan deepfake, yang kasusnya terus meningkat.
Satgas PASTI mengimbau masyarakat waspada terhadap penipuan berbasis AI, termasuk voice cloning dan deepfake, yang kasusnya terus meningkat.

JAKARTA, METRODAILY – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat untuk mewaspadai meningkatnya modus penipuan berbasis Artificial Intelligence (AI).

Modus tersebut mencakup voice cloning (tiruan suara) dan deepfake (tiruan wajah), yang kini semakin sering digunakan untuk menipu korban dan menyebabkan kerugian besar.

Dalam keterangan resmi pada Jumat (15/11/2025), Satgas PASTI menegaskan bahwa kemajuan teknologi AI mempermudah pelaku untuk memanipulasi identitas seseorang melalui rekaman suara dan video palsu yang menyerupai wajah, ekspresi, serta intonasi orang asli.

Modus Voice Cloning dan Deepfake Makin Berbahaya

Satgas menjelaskan dua modus utama yang kini paling sering digunakan:

1. Tiruan Suara (Voice Cloning)

Pelaku merekam dan mempelajari suara target, lalu menirunya untuk melakukan panggilan atau percakapan seolah-olah korban sedang berbicara dengan teman, kolega, atau keluarga.

2. Tiruan Wajah (Deepfake)

Pelaku membuat video palsu yang meniru wajah seseorang dengan sangat akurat, kemudian menggunakannya untuk meyakinkan korban agar memberikan uang, data penting, atau akses tertentu.

Satgas menegaskan bahwa masyarakat harus meningkatkan kewaspadaan, terutama jika menerima pesan, video, atau suara yang berisi permintaan mendesak.

Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk:

776 Aktivitas Ilegal Diblokir Satgas PASTI

Selain peringatan terkait penipuan AI, Satgas PASTI juga mengumumkan pemblokiran besar-besaran terhadap 776 entitas keuangan ilegal, terdiri dari:

Upaya penindakan ini diperkuat dengan bergabungnya Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) ke Satgas PASTI sejak awal 2025.

Kementerian Agama RI kini turut melakukan patroli siber terhadap konten umrah backpacker, jual visa umrah, dan jual SISKOPATUH yang tidak sesuai dengan Undang-Undang No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Dengan demikian, patroli siber Satgas PASTI kini melibatkan:

Baca Juga: Inggris Krisis Striker? Setelah Kane, Tak Ada Lagi Nomor Sembilan Kelas Elite

Total 14.005 Entitas Ilegal Dihentikan Sejak 2017

Sejak 2017 hingga 12 November 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 14.005 entitas keuangan ilegal, terdiri dari:

Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), yang beroperasi sejak 22 November 2024, mencatat:

Satgas mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan penawaran investasi atau pinjaman online mencurigakan, terutama yang menjanjikan imbal hasil tinggi dan tidak masuk akal. (Rel)

 

Editor : Editor Satu
#penipuan online #Penipuan AI #Satgas PASTI