SIMALUNGUN, METRODAILY – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Simalungun terus menghadirkan inovasi pelayanan administrasi kependudukan yang cepat dan mudah.
Kali ini, langkah strategis diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Rumah Sakit (RS) Efarina Etaham Pematangsiantar mengenai penerbitan Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran bayi baru lahir langsung dari rumah sakit.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Simalungun mengatakan, kerja sama ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk menghadirkan pelayanan publik yang terintegrasi di fasilitas kesehatan.
Baca Juga: Ratu Meta Lelah Proses Cerai Tak Kunjung Rampung: Saya Bertahan Demi Anak-Anak
Melalui kolaborasi ini, masyarakat, khususnya para ibu yang melahirkan, tidak perlu lagi datang ke kantor Disdukcapil untuk mengurus dokumen kependudukan, karena proses administrasi dapat diselesaikan langsung di rumah sakit.
“Kami berterima kasih kepada dr Nopitasari Br Tarigan MBiomed AAM selaku Direktur RS Efarina Etaham Pematangsiantar atas dukungan dan komitmennya. Kolaborasi ini wujud nyata pelayanan publik yang cepat, transparan, dan memudahkan masyarakat,” ujarnya.
Dengan adanya kerja sama ini, RS Efarina Etaham menjadi rumah sakit kelima yang bergabung dalam program layanan kependudukan terintegrasi Disdukcapil Simalungun, setelah sebelumnya diterapkan di RSUD Tuan Rondahaim, RSUD Parapat, RSUD Perdagangan, dan RS Swasta Harapan Pematangsiantar.
Baca Juga: Irish Bella Ngaku Kepincut Haldy Sabri Gara-Gara Wangi: Aku Penasaran!
Disdukcapil berharap sinergi ini mampu mendorong peningkatan kualitas layanan publik sekaligus mempercepat penerapan digitalisasi administrasi kependudukan di seluruh wilayah Kabupaten Simalungun.
Langkah ini juga sejalan dengan semangat “Simalungun Maju” yang digagas Pemerintah Kabupaten Simalungun, melalui inovasi pelayanan dan kolaborasi berkelanjutan lintas sektor.(esa)
Editor : Editor Satu