SINGKIL, METRODAILY – Dinas Syariat Islam (DSI) Kabupaten Aceh Singkil resmi membatalkan paket pengerjaan pembangunan TPA Baitussalihin di Desa Pea Bumbung. Proyek dengan nomor kontrak 426/SPK/-30/PL/APBK/DSIPD/2025 itu dihentikan karena pelaksanaan di lapangan tidak sesuai spesifikasi.
Ironisnya, kontraktor pelaksana justru membangun plafon masjid tanpa koordinasi dengan pihak dinas maupun konsultan pengawas. Padahal, masjid dan TPA berada di lokasi yang berbeda.
Staf DSI, inisial FJ, menegaskan bahwa tindakan tersebut fatal dan tidak bisa dibenarkan.
“Tidak boleh nama kegiatan dialihkan ke pekerjaan lain tanpa prosedur yang jelas. Karena itu, tender ini kami batalkan,” ujarnya, Senin (6/10/2025).
Baca Juga: Pemkab Simalungun Tancap Gas, Ratusan Koperasi Desa Go Digital Lewat SIMKOPDES
FJ mengungkapkan, apa yang tertulis dalam kontrak berbeda dengan yang dikerjakan di lapangan. Lebih parah lagi, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tidak mengetahui jika kontraktor sudah mulai bekerja.
Hal senada disampaikan konsultan pengawas dari CV Nadhifa Consultant, inisial IR, yang juga kaget dengan temuan ini.
“Kami tidak ada diberitahu bahwa kontraktor sudah bekerja. Seharusnya, sebelum pekerjaan dimulai, kita turun bersama memastikan detail pekerjaan,” jelas IR.
Ia menambahkan, pihaknya bersama dinas dan kontraktor akan duduk bersama untuk melakukan check and balance terkait kejanggalan tersebut.
Baca Juga: Dua Ormas Besar Baku Hantam di Medan, Warga Panik
Diduga Dana Aspirasi DPRK
Berdasarkan informasi yang dihimpun METRODAILY, paket pekerjaan pembangunan TPA ini disebut-sebut bersumber dari dana aspirasi seorang anggota DPRK Dapil Satu Singkil berinisial HR. (rhb)
Editor : Editor Satu