MADINA, METRODAILY – Seorang pria berinisial SLN (49), warga Kecamatan Lembah Sorik Marapi, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), ditangkap Satreskrim Polres Madina atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur berusia 13 tahun.
Pelaku yang diketahui sudah beristri itu diamankan tim Opsnal Satreskrim bersama warga di kediamannya, Senin (1/9/2025) sekira pukul 02.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah ayah korban, SN (52), membuat laporan resmi ke Polres Madina.
Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh melalui Plt Kasi Humas Iptu Bagus Seto mengatakan, aksi pelaku terjadi pada Kamis (28/8/2025) sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu, korban yang hendak ke kamar mandi dipaksa pelaku masuk ke rumahnya.
Baca Juga: Sabu Dikendalikan dari Lapas Langkat Bebas Beredar di Simalungun
“Korban menolak, tetapi karena diancam pelaku, perbuatan cabul itu akhirnya terjadi,” kata Bagus, Rabu (10/9).
Atas laporan orang tua korban, polisi langsung bergerak cepat menangkap SLN. Kini pelaku telah ditahan di Rutan Polres Madina sejak 1 September 2025 untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka dijerat pasal 81 ayat (1) dan pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Bagus. (net)
Editor : Editor Satu