Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Gerebek Cafe Barcelona, Polres Tanjungbalai Tangkap Pengedar Ekstasi

Editor Satu • Rabu, 10 September 2025 | 11:35 WIB

 

Tersangka pengedar ekstasi diamankan Satnarkoba Polres Tanjungbalai bersama barang bukti.
Tersangka pengedar ekstasi diamankan Satnarkoba Polres Tanjungbalai bersama barang bukti.

TANJUNGBALAI, METRODAILY – Satnarkoba Polres Tanjungbalai berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis pil ekstasi. Seorang pria berinisial S (28), warga Jalan Jenderal Sudirman Km.7 Lingkungan III Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, ditangkap saat hendak bertransaksi di Cafe Barcelona, Jumat (5/9/2025) pukul 01.10 WIB.

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan undercover buy.

“Benar, pelaku berikut barang bukti sudah kami amankan,” ujar Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai melalui Kasubsi PIDM Sihumas Ipda M. Ruslan, Sabtu (6/9).

Baca Juga: Dikejar Polisi, Pencuri Aset Sekolah Bersembunyi di Sumur Kosong

Menurut Ruslan, tim menyamar sebagai pembeli dan berhasil melakukan transaksi dengan tersangka S. Saat hendak menyerahkan ekstasi, petugas langsung menyergapnya.

Hasil penggeledahan menemukan satu bungkus plastik klip berisi 5 butir pil ekstasi berwarna ungu dengan berat bersih 2,13 gram, serta uang tunai Rp20.000.

“Barang bukti beserta tersangka sudah dibawa ke Mapolres Tanjungbalai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari pengakuan tersangka, ekstasi itu miliknya dan hendak dijual kepada pelanggan,” jelas Ruslan.

Baca Juga: Harga Cabai Merah di Aek Kanopan Tembus Rp100 Ribu per Kg, Warga Mengeluh

Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (vin)

Editor : Editor Satu
#pengedar ekstasi #polres tanjungbalai