SIANTAR, METRO DAILY – Ratusan massa dari Cipayung Plus Pematangsiantar bersama Koalisi Masyarakat Sipil menggelar aksi damai di depan Kantor DPRD Pematangsiantar, Senin (1/9/2025).
Aksi yang berlangsung sekitar tiga jam ini menghadirkan sekitar 150 orang dari berbagai elemen mahasiswa, komunitas ojek online, hingga masyarakat sipil.
Massa menegaskan aksi berlangsung tertib tanpa ditunggangi kepentingan politik manapun. Mereka mengaku turun ke jalan murni karena keresahan terhadap kebijakan pemerintah yang dianggap merugikan rakyat.
Baca Juga: OJK Serahkan Perizinan Pasar Modal ke Daerah, Pelaku Usaha Kini Tak Perlu Lagi ke Jakarta
“Kami menolak tunjangan mewah anggota DPR RI, mendesak pembatalan kebijakan yang menyengsarakan rakyat, serta menuntut pengesahan RUU Perampasan Aset,” tegas pimpinan aksi, Bertus Waruwu, dalam orasinya.
Setelah bergantian menyampaikan aspirasi, massa akhirnya ditemui langsung oleh Ketua DPRD Pematangsiantar, Timbul Lingga, bersama jajaran Forkopimda. Timbul menegaskan pihaknya siap menindaklanjuti tuntutan masyarakat.
“Semua aspirasi akan kami catat, bahas, dan teruskan ke tingkat provinsi maupun pusat. Kehadiran kami hari ini membuktikan komitmen untuk mengawal suara rakyat secara serius,” ujarnya di hadapan massa.
Baca Juga: Jalan Desa Muara Mulia Simalungun Diaspal Sepanjang 192 Meter, Dana Desa Rp160 Juta
5 Tuntutan
Aksi damai itu menghasilkan penandatanganan nota kesepahaman antara Forkopimda dan perwakilan massa. Dokumen tersebut memuat lima tuntutan utama:
-
Pembatalan tunjangan mewah DPR RI.
-
Penghentian tindakan represif aparat.
-
Pengesahan RUU Perampasan Aset.
-
Reformasi menyeluruh di tubuh Polres.
-
Penegakan hak asasi manusia.
Massa memberi tenggat 2x24 jam kepada DPRD maupun Forkopimda untuk menunjukkan tindak lanjut nyata. Jika tidak, mereka mengancam akan kembali turun ke jalan.
Aksi damai ini berlangsung kondusif dan mendapat perhatian luas masyarakat. Ratusan warga memenuhi badan jalan hingga sekitar Lapangan Adam Malik untuk menyaksikan jalannya demonstrasi. (mega)
Editor : Editor Satu