DPRK Bongkar Dugaan Kongkalikong, Pemkab Aceh Singkil Belum Tanggapi Surat Rekomendasi Penutupan PT Ensem Lestari
Editor Satu• Selasa, 1 Juli 2025 | 14:01 WIB
Wakil Ketua DPRK Aceh Singkil Wartono didampingi Ketua Komisi II Juliadi Bancin.
SINGKIL, METRODAILY — Sikap diam Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil atas rekomendasi penutupan PT Ensem Lestari memicu tanda tanya besar.
Wakil Ketua DPRK Aceh Singkil, Wartono, menduga ada kongkalikong di balik lambannya respons Pemkab terhadap hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Kami sudah resmi melayangkan surat hasil RDP yang merekomendasikan penutupan PT Ensem Lestari karena terbukti melanggar aturan. Tapi sampai sekarang belum ada tanggapan. Ada apa?” kata Wartono didampingi Ketua Komisi II DPRK, Juliadi Bancin, Senin (30/6/2025).
Menurut Wartono, perusahaan ini selama ini bebas mengeksploitasi hasil alam Aceh Singkil dengan cara-cara yang melanggar hukum.
“Apakah kita harus diam saja? PT Ensem Lestari sudah melanggar Pasal 11 Ayat 1 Permentan RI soal pedoman perizinan usaha perkebunan,” tegasnya.
Selain itu, kata Wartono, perusahaan juga tidak melakukan pengecekan kualitas air limbah secara rutin, tidak memakai sparing, serta kolam limbahnya tidak dicor sehingga berpotensi mencemari air tanah dan merusak ekosistem sungai.
“Demi kepastian hukum, PT Ensem Lestari lebih baik ditutup,” tegasnya.
Senada, Ketua Komisi II Juliadi Bancin menambahkan bahwa pihak PT Ensem Lestari sendiri sempat mengakui kolam limbahnya tidak dicor dan tidak menggunakan sparing.
“Lebih parah lagi, perusahaan tidak pernah menyediakan kebun inti 20 persen, dan program CSR-nya hanya dinikmati tiga desa, padahal yang terdampak jauh lebih banyak,” ungkap Juliadi.
Ia pun mendesak Pemkab Aceh Singkil segera memberi jawaban atas surat rekomendasi resmi yang dikirim DPRK. “Perusahaan ini sama sekali tidak menguntungkan warga Aceh Singkil. Sudah saatnya ditindak tegas,” imbuhnya.