Sekda Definitif Aceh Singkil Masih 'Nganggur', Jabatan Diduduki Plt
Editor Satu• Selasa, 17 Juni 2025 | 15:43 WIB
Jabatan - Ilustrasi
SINGKIL, METRODAILY – Sudah genap sebulan Azmi menjabat Sekda definitif Kabupaten Aceh Singkil, tapi hingga kini ia belum benar-benar duduk di kursi jabatannya.
Posisi strategis itu masih dipegang Pelaksana Tugas (Plt) Edi Widodo, yang diketahui merupakan adik ipar Bupati terpilih, H. Syafriadi Oyon, SH.
Padahal, sesuai Surat Keputusan (SK), Azmi yang sebelumnya menjabat Pj Bupati Aceh Singkil seharusnya otomatis kembali ke posisi lamanya sebagai Sekda. Tapi nyatanya, yang terjadi justru penuh tanda tanya.
Tak tinggal diam, Komisi I DPRK Aceh Singkil sudah dua kali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menyelesaikan polemik ini. Namun, hasilnya nihil.
Rapat pertama tertunda karena perwakilan Pemkab—yang hanya dihadiri Plh BKPSDM, Plt Asisten III, dan Plt Kabag Hukum—meminta penundaan.
Lebih parah lagi, pada RDP lanjutan yang digelar Rabu (11/06), tidak satu pun utusan Pemkab hadir. Sementara seluruh anggota Komisi I DPRK sudah duduk rapi menanti. Ketidakhadiran itu memicu kekecewaan mendalam dari para wakil rakyat.
“Terasa sekali tidak dihargai,” ujar salah satu anggota DPRK dengan nada kesal.
Sumber dekat Azmi yang enggan disebutkan namanya pun angkat suara. Ia mengaku, Azmi hingga kini hanya datang ke kantor untuk absen, tanpa bisa menjalankan fungsinya sebagai Sekda.
“Seharusnya jabatan itu dikembalikan ke Pak Azmi, itu haknya. Kalau pun ada penolakan, silakan buka seleksi sesuai aturan. Jangan dibiarkan menggantung begini,” tegasnya.
Ia juga menyoroti ketidaksesuaian dengan aturan, sebab belum ada proses seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) sebagaimana diatur dalam PP Nomor 17 Tahun 2020 dan SE MenPAN-RB Nomor 10 Tahun 2023.
“Jangan sampai publik menilai Pemkab tidak elegan menangani urusan internal,” pungkasnya. (rhb)